Anggota KPU Nias Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Perselingkuhan, KPU Sumut Laporkan ke KPU RI

Posted on

Anggota KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) ditetapkan sebagai tersangka usai kepergok dengan wanita yang diduga selingkuhannya di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. KPU Sumut telah menghimpun informasi dan melaporkannya ke KPU RI.

“Sudah kami kumpulkan semua informasi-informasi terkait dengan berita di media itu, tapi yang bersangkutan kan belum bisa ikut di rapat kami karena dia masih di Polres kemarin,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Robby mengaku jika pihaknya bakal melaksanakan PKPU dan menunggu keputusan dari KPU RI. Mereka juga bakal mengikuti proses jika ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita bakal membuat sesuai dengan prosedur di PKPU kita tentang tata kerja anggota KPU, bagaimana keputusannya kita akan melihat petunjuk dari KPU RI dan kalau nanti ada yang melaporkan ke DKPP ya kita ikutin semua prosedur,” ucapnya.

FID sejauh ini belum dinonaktifkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI.

“Sementara ini belum (dinonaktifkan usai jadi tersangka), namun semua update terbaru sudah kita laporkan ke KPU RI,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) kepergok tengah bersama wanita diduga selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Atas kejadian itu, istri korban telah membuat laporan ke kantor polisi.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.

“Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat),” kata Motivasi, Rabu (23/4).

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID bersama KR dalam satu kamar.

Di lokasi kejadian itu, petugas juga menemukan ada NG, istri dari FID. Berdasarkan pengakuan NG, dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.

“Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, istri FID juga telah membuat laporan atas dugaan perselingkuhan suaminya itu. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan itu.

“Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

FID bersama wanita yang diduga selingkuhannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Dua-duanya tersangka,” ujarnya.