Anggota KPU Nias Barat Kepergok Bareng Selingkuhan di Kamar Damai dengan Istri

Posted on

Anggota KPU Nias Barat inisial FID (38) ditetapkan menjadi tersangka usai kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya inisial KR (34) di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. FID telah berdamai dengan istrinya, NG, dan meminta kasus tersebut dihentikan.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea menyebut NG telah melampirkan surat bukti perdamaian dengan suaminya kepada pihak kepolisian. NG lalu meminta agar kasus itu tidak diproses lagi.

“Sudah mengajukan untuk pencabutan laporan dengan melampirkan surat perdamaian dan dan tidak menuntut lagi perkara ini,” kata Motivasi saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4/2025).

Motivasi menyebut kasus itu merupakan delik aduan absolut yang mana pelapornya adalah istri pelaku. Oleh karena itu, penuntutan kasus tersebut tergantung kepada pelapornya.

“Ini delik aduan absolut, kita nggak bisa melarang (untuk mengajukan penghentian), kembali ke korban,” ujarnya.

Dia menyampaikan pihaknya tengah melengkapi berkas untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Jika telah lengkap, maka penuntutan kasus itu akan dihentikan.

“Kita sedang memproses permohonan itu, kita persiapkan segala sesuatu administrasinya, kita pasti mengabulkan. Otomatis dihentikan dan tidak diproses lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, FID kepergok tengah bersama wanita selingkuhannya di dalam kamar. Keduanya mengaku telah sempat berhubungan badan sebelum digerebek itu.

Aipda M Motivasi Gea mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Selasa (22/4) sekira pukul 10.30 WIB. Informasi kejadian itu pertama kali diterima pihak kepolisian melalui call center 110.

Usai digerebek, FID dan selingkuhannya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Sudah tersangka,” kata Aipda M Motivasi Gea, Rabu (23/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *