Organisasi masyarakat (Ormas) di Surabaya menguasai lahan warga dan menyewakannya tanpa izin pemilik. Atas perbuatan anggota ormas tersebut, pemilik objek lahan di Jalan Keputran, Tegalsari itu pun membuat laporan ke polisi.
Ketiga warga Surabaya yang melapor yakni TL (61), HW (65), dan TT (57). Mereka masing-masing merupakan pemilik lahan di Jalan Keputran, Tegalsari tersebut. Ketiganya melapor dalam rentang waktu yang berbeda, yakni pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Aris Purwanto mengatakan, lahan itu diduduki ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Para anggota FPMI ini mencari lahan kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya, setelah itu, mereka memasang bendera ormas mereka di lokasi dan menyewakan lahan itu ke warga untuk tempat jualan.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ormas tersebut tidak memiliki badan hukum resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
“Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian (lahannya) disewakan ke orang lain sebagai tempat kios jualan,” jelas Aris dilansir infoJatim, Senin (3/6/2025).
Mereka juga diduga mencuri sejumlah barang dari kios yang telah mereka sewakan tersebut. Premanisme berkedok ormas tersebut dilakukan 5 orang anggotanya. Kelimanya pun kini ditahan.
Para pelaku yakni MS (45), selaku otak pelaku penguasaan lahan dan menyewakannya ke pedagang. Kemudian M (41) yang berperan menarik uang sewa dari para pedagang untuk disetor ke MS. Lalu B (25), AA (23), serta IZ (42), mereka berperan mengambil perabotan di dalam kios kemudian dijual.
Dari aksi pencurian perabotan rumah itu, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 1.250.000. Sementara untuk total uang hasil sewa yang ditarik dari pedagang masih dilakukan pendalaman.
“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya),” ucap Aris.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, hingga Pasal 167 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara paling lama,” pungkas Aris.