Anggota Satpol PP Langkat Adukan Gaji Turun Usai Jadi PPPK Paruh Waktu ke DPRD

Posted on

Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat mengeluh karena gaji mereka berkurang usai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Puluhan anggota Satpol PP itu kemudian mengadu kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.

Hal itu diketahui dari unggahan di Instagram resmi DPRD Langkat yang dilihat, Jumat (21/11/2025). Pertemuan itu berlangsung pada Selasa (18/11).

Dalam unggahan itu dijelaskan jika gaji mereka sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebesar Rp 1.250.000 per bulan. Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji mereka turun menjadi Rp 1.000.000 per bulan.

Padahal sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji mereka sudah diusulkan naik menjadi Rp 1.800.000 per bulan untuk tahun 2026. Mereka berharap agar gaji mereka tidak turun mengingat beban kerja yang dinilai cukup berat dan meminta diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan gaji mereka Rp 1,8 juta.

“Kami berharap gaji kami tidak turun. Minimal tetap Rp1.250.000 seperti sebelumnya. Kalau bisa, sesuai usulan sebelumnya menjadi Rp1.800.000 karena beban kerja kami juga cukup berat,” kata salah satu perwakilan anggota Satpol PP dalam keterangannya.

Anggota Satpol PP disebut memiliki jam kerja 10 jam per hari. Puluhan anggota Satpol PP yang menemui Ketua DPRD Langkat ini disebut bagian dari total 165 orang Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang sebelumnya berstatus R3 sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin Angin menyebutkan bakal menindaklanjuti keluhan mereka. Pihaknya bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

“Persoalan ini akan segera kami bahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Sekda, Kepala BKD, Kakan Satpol PP, Kepala BPKAD serta pihak terkait lainnya,” sebut Sribana Perangin Angin.

Politikus Golkar ini juga menekankan jika diperlukan, DPRD Langkat bakal membawa aspirasi tersebut hingga ke tingkat kementerian. Sehingga hak anggota Satpol PP dapat diterima.

“Jika harus dibawa ke Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, akan kami lakukan demi memperjuangkan hak para petugas,” ujarnya.