Salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjutkan dalam Islam adalah salat berjamaah. Dalam surah Ash-Shaff ayat 4, Allah Swt berfirman,
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ
Arab latin: Innallāha yuḥibbul-lażīna yuqātilūna fī sabīlihī ṣaffan ka’annahum bun-yānum marṣūṣ(un).
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.
Dilansir infoHikmah, dalam Tafsir Tahlili dijelaskan, bahwa ayat ini tidak hanya berkaitan dengan jihad, tetapi juga jadi landasan pentingnya keteraturan dalam salat berjamaah. Saat salat berjamaah barisan harus rapat, tanpa celah, karena celah akan diisi oleh setan.
Adapun salah satu wujud keteraturan itu adalah mengikuti imam dengan tertib. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi makmum mendahului gerakan ataupun bacaan imam.
Lalu, bagaimana hukum salat makmum yang mendahului imam? Apakah hal itu sah atau justru batal?
Dalam syariat Islam, imam merupakan pemimpin salat berjamaah yang harus diikuti oleh makmum. Segala bentuk gerakan salat seperti rukuk, sujud, dan salam, harus dilakukan makmum setelah imam melakukannya.
Apabila makmum mendahului imam, maka ada ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.
Syekh Sa’id bin Muhammad dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah menyatakan bahwa jika seorang makmum yakin telah mendahului imam dalam posisi salat, maka salatnya tidak sah. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila terjadi kondisi darurat, seperti perasaan takut atau ancaman yang membahayakan.
Dalam situasi seperti ini, maka mendahului imam dibolehkan karena adanya udzur syar’i.
Pernyataan ini menjelaskan bahwa mendahului imam bukan suatu hal sepele. Bahkan, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, maka bisa berakibat fatal bagi keabsahan salat berjamaah seseorang.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan lebih rinci. Dilansir infoHikmah, dalam salah satu kajian yang disiarkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan,
“Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru,” ujar Buya Yahya. infoHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.
Namun, beliau memberikan pengecualian jika makmum memiliki kebutuhan mendesak yang membuatnya harus menyelesaikan shalat lebih cepat dan berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah). Buya Yahya memberi contoh kondisi seperti sakit perut yang bisa menyebabkan gangguan saat menunggu imam menyelesaikan shalat. Dalam kondisi seperti itu, makmum diperbolehkan mempercepat shalatnya dan mendahului imam, asalkan diniatkan mufaraqah.
“Kalau Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda… tidak ada masalah,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa rukun fi’li seperti rukuk, i’tidal, dan sujud tidak boleh dilakukan lebih dulu dari imam, dan ada ukuran dalam hal ini. Jika makmum mendahului dua rukun fi’li secara sempurna tanpa niat mufaraqah, maka shalatnya menjadi tidak sah. Tapi bila yang didahului hanya satu rukun, meskipun hukumnya haram, shalatnya tetap sah selama tidak berlebihan.
Baca selengkapnya