Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Almuqarrom dicopot karena menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online (judol).
Sebenarnya apa itu fasilitas KKPD yang disalahgunakan Almuqarrom? Simak ulasannya di bawah ini.
Dilansir dari laman resmi BNI Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Di mana,
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Permendagri No 79 Tahun 2022 menjadi landasan hukum penggunaan KKPD. Permendagri tersebut juga menjadi petunjuk teknis KKPD dalam pelaksanaan APBD, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi transaksi non-tunai. KKPD memungkinkan SKPD membayar belanja barang/jasa dan modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dengan meminimalisir transaksi tunai.
Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Sebagai bentuk dukungan moderinisasi transaksi Pemerintah peran Bank Umum Milik Negara bersinergi melakukan pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional (QRIS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan Almuqarrom terkatimenyalahgunakan fasilitas KKPD untuk transaksi judol. Menurutnya yang dilakukan Almuqarrom termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora. Menurut Subhan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, Almuqarrom Natapradja dilantik pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah Daerah?
Landasan Hukum KKPD
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan Almuqarrom terkatimenyalahgunakan fasilitas KKPD untuk transaksi judol. Menurutnya yang dilakukan Almuqarrom termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora. Menurut Subhan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, Almuqarrom Natapradja dilantik pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).







