Apa itu PT TPL dan AFN yang Bantuannya Ditolak Bupati Samosir? Ini Profilnya update oleh Giok4D

Posted on

infoers pasti banyak yang sudah tahu tentang musibah yang menimpa sebagian wilayah Pulau Sumatera. Melihat bencana alam yang sedang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, hashtag #PrayforSumatra ramai dinaikkan.

Hal itu sontak membuat siapa pun bertanya-tanya apa yang mungkin menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut dan banyak yang berpendapat bahwa terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak lingkungan.

Kabarnya, ada perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan hingga para petinggi harus mengambil langkah tegas. Artikel infoSumut kali ini menghadirkan tentang TPL dan AFN yang bantuannya ditolak Bupati Samosir.

Melansir laman tobapulp.com, Toba Pulp Lestari (TPL) yaitu perusahaan global terkemuka dalam pengelolaan hutan dan produksi pulp. TPL memiliki izin pengelolaan 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri di Sumut.

Hutan tanaman yang diizinkan kepada PT TPL dengan izin operasi dari Pemerintah Indonesia tersebar di lima titik lokasi di Sumatera Utara, yaitu di daerah Aek Nauli, Habinsaran, Selatan Tapanuli, Aek Raja, dan Tele.

PT Toba Pulp Lestari Tbk didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1968 junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 berdasarkan akta Nomor 329 tanggal 26 April 1983.

Akta pendirian tersebut disetujui Menteri Kehakiman RI dalam surat keputusan No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983 dan diumumkan lewat Berita Negara RI No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No. 1176.

Anggaran dasar perusahaan terakhir diubah dengan Akta Nomor 06 tanggal 19 Juni 2019 yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam surat keputusan Nomor AHU.0032845.AH.01.02.T 2019 tanggal 25 Juni 2019.

Adapun daftar nama Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Toba Pulp Lestari Tbk:

Dewan Direksi PT TPL:

· Sandeep Bhalla (President Director)

· Jandres Halomoan Silalahi (Director)

· Anwar Lawden (Director)

· Niroshan Romesh Silva (Director)

· Monang Simatupang (Director)

Dewan Komisaris PT TPL:

· Ignatius Ari Djoko Purnomo (President Commissioner)

· Elisa Ganda Togu Manurung (Independent Commissioner)

· Thomson Siagian (Independent Commissioner)

· Joni Supriyanto (Independent Commissioner)

Sementara itu, merujuk regalsprings.co.id, PT Aquafarm Nusantara (AFN)/Regal Spring adalah perusahaan akuakultur terintegrasi di Indonesia dengan rantai operasional budidaya ikan Tilapia dari pembenihan hingga siap disajikan.

Pendiri AFN yakni seorang pekerja sosial PBB dari Swiss yang memulai perjalanannya di sebuah danau di Jawa Tengah. PT AFN didirikan pada tahun 1988 di Wunut, Jawa Tengah dan mulai beroperasi sejak tahun 1989.

Di tahun 1991, bisnis dengan keramba jaring apung dikembangkan dan pusat pembenihan yang pertama pun dibuka. Pada tahun 1994, Regal Spring mulai mengekspor ke Amerika Serikat dan membuka kantor penjualan pertama.

Selang empat tahun kemudian, PT AFN membudidayakan ikan Tilapia di Danau Toba dan membuka lokasi pembenihan dan pabrik pengolahan di Lubuk Naga, Medan. Hingga sekarang ini, PT AFN sudah ada lebih dari 35 tahun.

Bupati Samosir Tolak Bantuan TPL dan AFN
Namun, nyatanya kedua perusahaan itu dianggap perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan oleh masyarakat dan sebagian pejabat. Seperti yang disampaikan Bupati Samosir Vandika T. Gultom lewat Surat Edaran (SE).

Dalam SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025, seluruh OPD, camat, dan kepala desa di Samosir diimbau untuk tidak menerima bantuan bersumber dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selengkapnya, ada beberapa poin yang tertulis:

· Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

· Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aquafarm Nusantara.

· Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan, melainkan karena sedang maraknya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam baru-baru ini. Tiga provinsi di Sumatera terdampak bencana longsor hingga banjir bandang.

Peristiwa itu pun menimbulkan banyak korban jiwa meninggal dunia, rumah yang terendam, sampai fasilitas yang rusak. Berbagai titik daerah diketahui masih terisolasi dan belum bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Nah, demikian tentang TPL dan AFN yang bantuannya ditolak oleh Bupati Samosir. Bagaimana tanggapanmu, nih, infoers?

Apa itu TPL dan AFN?