Tax Amnesty adalah kebijakan untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu relatif singkat. Kabarnya, program untuk Wajib Pajak tersebut akan kembali digelar.
Hanya saja, Menteri Keuangan RI baru menganggap program tersebut tidak bagus dilakukan berulang. Dalam artikel kal ini, infoSumut rangkum apa itu Tax Amnesty Jilid 3 yang ditolak oleh Menkeu Purbaya.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Tax Amnesty (Amnesti Pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenal sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang diatur dalam UU tentang Pengampunan Pajak. Uang tebusan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan ke negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Individu/badan usaha dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bisa ikut Tax Amnesty, kecuali sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
WP yang hanya punya kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut, tidak dapat ikut Tax Amnesty, misal WP Bendahara/WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.
Objek pengampunan pajak yaitu kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak (WP) lewat pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Adapun asas atau dasar pemikiran dilaksanakannya pengampunan pajak sebagai berikut.
Kepastian hukum, yakni pelaksanaan pengampunan pajak harus bisa mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Keadilan, yakni pelaksanaan pengampunan pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak terlibat.
Kemanfaatan, yakni semua pengaturan kebijakan pengampunan pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menolak rencana penerapan kebijakan Tax Amnesty Jilid 3 sebab bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak dan Wajib Pajak dinilai akan semakin menggampangkan.
Faktanya, sebelum itu juga sudah pernah diberlakukan dua kali Tax Amnesty di Indonesia. Amnesti Pajak Jilid 1 di tahun 2016-2017, sedangkan Amnesti Pajak Jilid 2 yaitu Program Pengakuan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Dirujuk dari artikel jurnal berjudul “Tax Amnesty: Kajian Program Amnesti Pajak Indonesia” oleh Harun Ongah, Amnesti Pajak Jilid 1 dan Jilid 2 mampu mendatangkan pendapatan jangka pendek dalam jumlah yang besar.
Namun, rasio pajak-PDB yang masih rendah menandakan kepatuhan wajib pajak tetap rendah. Selain itu, berkaca pada pelaksanaan kebijakannya di luar negeri, terlalu sering melakukan Tax Amnesty merusak ekonomi negara.
Demikian apa itu Tax Amnesty Jilid 3, kebijakan yang ditolak oleh Menkeu Purbaya. Semoga menambah pengetahuanmu, infoers!
Apa itu Tax Amnesty Jilid 3?
Menkeu Purbaya Tolak Tegas Tax Amnesty, Mengapa?
