Mandi junub merupakan salah satu bentuk bersuci untuk membersihkan hadas besar yang dilakukan oleh umat Islam. Bukan sekadar membasuhkan air ke seluruh tubuh, ada rukun mandi junub yang harus dipenuhi, yakni yang paling mendasar adalah niat.
Lalu, bagaimana jika seseorang lupa atau bahkan sengaja tidak membaca niat saat melaksanakan mandi junub? Apakah jika tidak melakukan niat mandi junubnya tetap sah? Berikut ini penjelasannya.
Dilansir infoHikmah, dalam Fikih Islam Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, niat mandi wajib dilakukan bersamaan dengan basuhan pertama, baik pada bagian bawah tubuh, bagian atas, maupun bagian tengah, karena seluruh tubuh orang yang junub adalah satu organ utuh.
Apabila setelah membasuh ketiga bagian tersebut baru melakukan niat, maka wajib mengulangnya. Sebab hal dianggap tidak sah lantaran membasuh tubuh sebelum niat.
Kewajiban membaca niat bersamaan dengan basuhan pertama adalah agar basuhan tersebut menjadi sah. Bukan supaya niatnya yang sah, karena niat mandi junub tetap sah meskipun tidak dilakukan bersamaan dengan basuhan pertama.
Dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab oleh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait niat ketika melakukan mandi junub. Niat, menurut ulama Hanabilah, merupakan syarat dan tidak masalah jika dilakukan setelah melakukan mandi junub.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, niat adalah sunnah, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung pada niat melakukannya.” (HR Jama’ah)
Mazhab Hanafi tidak mewajibkan berniat saat mandi junub karena menganggap bukan termasuk syarat sahnya mandi.
Berikut bacaan niat mandi junub, yang dinukil dari buku Risalatul ‘Ibadi: Pengembangan Konsep Dasar Ilmu Fiqih susunan Ahmad Ilyas.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla liraf’il-ḥadatsil-akbari minal-janābāti lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub, fardhu karena Allah ta’ala.”
Mandi junub merupakan cara untuk bersuci dari hadas besar. Pada dasarnya mandi junub sama dengan mandi pada umumnya.
Namun, ketika hendak melakukan mandi junub terdapat rukun yang harus kita kerjakan. Dinukil dari buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh Ali Abdullah, berikut rukun-rukun mandi junub.
Sementara itu, berikut sunnah-sunnah dalam melakukan mandi junub:
Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya
Hukum Membaca Niat dalam Mandi Junub
Bacaan Niat Mandi Junub
Rukun dan Sunnah dalam Mandi Junub
Mandi junub merupakan cara untuk bersuci dari hadas besar. Pada dasarnya mandi junub sama dengan mandi pada umumnya.
Namun, ketika hendak melakukan mandi junub terdapat rukun yang harus kita kerjakan. Dinukil dari buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh Ali Abdullah, berikut rukun-rukun mandi junub.
Sementara itu, berikut sunnah-sunnah dalam melakukan mandi junub:
Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya
