ART Bobol Brankas Majikan Belajar dari Youtube di Siantar Divonis 3 Tahun Bui | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Seorang wanita bernama Desi Prayunita (33) membobol brankas majikannya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) dengan modal belajar dari YouTube. Dalam kasus ini, Desi divonis tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desi Prayunita oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif subsideritas primer jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Prayunita dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” isi tuntutan JPU.

Dalam dakwaan primer JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat, 17 Juli 2025. Sehari sebelumnya, terdakwa masuk ke dalam kamar korban untuk mengasuh anak korban.

Pada saat yang bersamaan, asisten rumah tangga (ART) korban yang lain tengah merapikan pakaian korban di dalam lemari.

“Ketika itu, terdakwa melihat sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari pakaian tersebut, di saat itu pula timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas tersebut,” demikian isi dakwaan jaksa.

Sebelum membongkar brankas itu, terdakwa lebih dulu mencari tahu cara membuka brankas tersebut. Dia pun mencari tutorial membobol brankas dari YouTube.

Setelah menonton tutorial itu, terdakwa mendapat ide untuk membobol brankas menggunakan obeng untuk memudahkan mereset password brankas kembali ke pengaturan awal.

Usai memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku pun melancarkan aksinya pada 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membobol brankas itu.

Setelah brankas terbuka, terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas sebanyak Rp 50 juta dan kembali menutupnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sianțar Barat, Kamis 17 Juli 2025. Pencurian itu baru diketahui korban saat hendak memasukkan uang ke brankas itu pada 28 Juli 2025

“Terungkapnya saat korban hendak menyimpan uang ke dalam brankas yang berada di dalam lemari kamarnya. Pelaku merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban,” kata Sandi, Minggu (3/8/2025).

Sandi menjelaskan saat memasukkan kata sandi brankas tersebut muncul notifikasi kalau password tersebut salah. Merasa curiga ada yang mengganti password brankas tersebut, korban lalu membuka paksa brankas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang menggunakan linggis.

Saat dicek, uang yang sebelumnya sebanyak Rp 208 juta, hanya tersisa sebesar Rp 158 juta.

Korban pun menceritakan hal itu kepada istrinya. Lalu, keduanya pun curiga ke pelaku karena hanya pelaku yang ada di rumah tersebut.

Kemudian, pada Rabu (30/7) malam korban menanyakan kepada pelaku soal uang hilang itu. Saat itu, pelaku pun mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 50 juta itu. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil dari curian itu untuk membayar pinjol dan belanja.