ART di Serang Ditangkap usai Bawa Kabur Bayi Majikan-Minta Tebusan

Posted on

Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial YY (25) yang diduga membawa kabur anak majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan tujuan meminta uang tebusan guna melunasi utang yang dimilikinya.

Kejadian itu terungkap pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban baru pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan mendapati rumah mereka di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, dalam keadaan kosong tanpa kehadiran anak maupun pengasuhnya.

Kecurigaan orang tua korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV. Dalam video tersebut terlihat sang anak dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dilansir infoNews, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

YY yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membawa korban karena terlilit utang dan berencana meminta uang tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban.

“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.

Selain itu, Condro mengungkapkan bahwa pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di kawasan Cikupa dengan harga Rp 450.000. Saat ini, pelaku beserta korban telah diamankan di Polsek Cikande.

“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.