Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan dan rekannya di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami trauma berat. Kondisi psikis korban tidak stabil sehingga belum bisa untuk diajak berkomunikasi lama.
“Psikisnya masih mengalami trauma berat. Masih depresi berat. Belum bisa diajak komunikasi, masih sulit. Ketemu orang masih takut, termasuk ketemu dokter. Dia belum bisa bicara banyak,” kata perwakilan keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, Romo Pascal menyebut kondisi fisik korban saat ini mulai menunjukkan tanda-tanda membaik. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Batam.
“Fisik sudah berangsur baik, korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Romo Pascal juga mengatakan bahwa pihaknya masih menanti perkembangan penyelidikan lanjutan dari pihak kepolisian. Ia berharap masih ada temuan-temuan baru dalam kasus ini, mengingat keterangan yang diberikan korban masih terbatas akibat kondisinya.
“Kasus ini belum tergali semua. Kami beri kesempatan kepada polisi untuk meneruskan penyelidikan. Masih mungkin ada pasal tambahan. Karena keterangan dari I (korban) masih sangat sedikit,” ujarnya.
Untuk langkah ke depan, Romo Pascal menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis, serta pendampingan hukum selama proses berjalan.
“Tindakan ke depan akan kami kawal. Kami akan dampingi hingga dia benar-benar pulih dan proses hukumnya selesai. Soal pemulangan ke daerah asal belum kami bicarakan, fokus kami saat ini kesehatan, psikis dan hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang berinisial R dan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua tersangka itu adalah R sebagai majikan dan M sebagai sesama ART.
“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6).
Penyelidikan kasus penganiayaan terhadap ART asal Sumba Barat, NTT ini bermula dari laporan serta video yang viral dan diterima pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh majikan berinisial R dan ART berinisial M.
“Dari penyelidikan kami menemukan adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudari R dan M. Setelah keduanya diamankan, dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.