Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Moina Sagala (52) bersekongkol dengan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terlibat dalam pencurian emas dan surat berharga milik bosnya senilai Rp 700 juta. Dalam kasus ini, ketiganya divonis hukuman penjara bervariasi hingga 2,5 tahun.
Adapun pasutri itu, yakni Yenni Br Manik (25) dan Zulfirman Banjarnahor (26). Dikutip dari laman Sistem Informassi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang, Jumat (2/1/2026), berkas ketiganya dilakukan secara terpisah.
Namun, untuk terdakwa Moina dan Zulfirman Banjarnahor divonis hukuman yang sama, yakni 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” demikian isi putusan hakim untuk kedua terdakwa.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dijerat hukuman 3 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Yenni Br Manik divonis 16 bulan penjara. Vonis ini juga berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” isi putusan hakim
Dalam dakwaan kesatu JPU untuk terdakwa Moina dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban Anda Pandiangan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, 27 Mei 2025. Sebelum kejadian, terdakwa Moina lebih dulu datang ke rumah terdakwa Yenni di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, pada 25 Mei 2025.
Saat itu, Moina bercerita tidak memiliki uang dan kesusahan untuk mencari uang. Moina juga bercerita kalau majikannya tidak memberikannya pinjaman saat anaknya tengah sakit.
Terdakwa lalu berniat untuk mencuri di rumah bosnya itu. Kemudian, Moina menanyakan apakah terdakwa Zulfirman mau mencuri ke dalam rumah korban. Terdakwa Moina menyebut ada emas seharga Rp 400-500 juta di rumah korban tersebut.
Terdakwa Zulfirman pun mengiyakan pertanyaan Moina. Terdakwa Moina kemudian menyuruh Zulfirman untuk datang ke rumah majikannya pada 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saat majikannya pergi beribadah.
“Lalu, terjadi kesepakatan untuk melakukan pencurian di rumah Anda Pandiangan, yang mana hasil pencurian akan dibagi sekitar 200 juta kepada terdakwa (Moina),” ujar JPU dalam dakwaannya.
Kemudian pada 27 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Moina pergi bekerja sebagai ART ke rumah korban. Terdakwa melakukan pekerjaan rumah seperti biasanya.
Lalu, sekira pukul 12.00 WIB ketika pemilik rumah sedang mandi, terdakwa mengirimkan pesan messenger kepada Zulfirman untuk menyuruh Zulfirman datang.
Tak lama, terdakwa Zulfirman tiba di rumah tersebut dan bertemu dengan Moina. Moina pun menunjukkan lokasi penyimpanan emas korban yang berada di dalam kamar tidur.
Pada saat itu, Moina juga sudah menunjukkan letak kunci garasi rumah korban, sehingga terdakwa Zulfirman bisa kabur setelah mencuri. Setelah itu, Moina menyuruh Zulfirman untuk bersembunyi di kamar lantai 2 dan berpesan agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB.
Zulfirman pun bersembunyi di sebuah kamar di lantai 2 sambil menunggu rumah tersebut kosong. Sementara Moina sekira pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya karena sudah selesai bekerja.
Lalu, sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan beserta suaminya pun pergi meninggalkan rumah untuk beribadah. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah pergi, Zulfirman pun langsung menjalankan aksinya dengan mengambil sebilah pisau yang berada di dapur dan mencongkel pintu kamar korban.
Setelah pintu kamar rusak, Zulfirman langsung mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan. Lalu, pelaku kabur melalui garasi dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diberitahu terdakwa Moina.
Sebelumya, Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Rabu (28/5/2025). Pihaknya juga telah mengamankan pelaku.
“Iya benar, para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6).
Wilson menyebut barang-barang yang dicuri para pelaku berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Wilson mengatakan emas curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku dan masih dikubur di areal perladangan di Jalan Bandar Selamat.
Kemudian pada 27 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Moina pergi bekerja sebagai ART ke rumah korban. Terdakwa melakukan pekerjaan rumah seperti biasanya.
Lalu, sekira pukul 12.00 WIB ketika pemilik rumah sedang mandi, terdakwa mengirimkan pesan messenger kepada Zulfirman untuk menyuruh Zulfirman datang.
Tak lama, terdakwa Zulfirman tiba di rumah tersebut dan bertemu dengan Moina. Moina pun menunjukkan lokasi penyimpanan emas korban yang berada di dalam kamar tidur.
Pada saat itu, Moina juga sudah menunjukkan letak kunci garasi rumah korban, sehingga terdakwa Zulfirman bisa kabur setelah mencuri. Setelah itu, Moina menyuruh Zulfirman untuk bersembunyi di kamar lantai 2 dan berpesan agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB.
Zulfirman pun bersembunyi di sebuah kamar di lantai 2 sambil menunggu rumah tersebut kosong. Sementara Moina sekira pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya karena sudah selesai bekerja.
Lalu, sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan beserta suaminya pun pergi meninggalkan rumah untuk beribadah. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah pergi, Zulfirman pun langsung menjalankan aksinya dengan mengambil sebilah pisau yang berada di dapur dan mencongkel pintu kamar korban.
Setelah pintu kamar rusak, Zulfirman langsung mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan. Lalu, pelaku kabur melalui garasi dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diberitahu terdakwa Moina.
Sebelumya, Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Rabu (28/5/2025). Pihaknya juga telah mengamankan pelaku.
“Iya benar, para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6).
Wilson menyebut barang-barang yang dicuri para pelaku berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Wilson mengatakan emas curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku dan masih dikubur di areal perladangan di Jalan Bandar Selamat.
