Sidang lanjutan perkara penganiayaan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam kesaksiannya Intan mengaku terdakwa Rosalina, memaksanya menjadi pekerja seks komersil (PSK) hingga minum air kloset.
Mulanya Intan mengaku pernah dipaksa membuka baju hingga disuruh menjadi wanita penghibur oleh Roslina. Hal itu dilakukan untuk membayar utang kepada terdakwa.
“Pernah buka baju saya, dan disuruh jadi wanita penghibur. Dia bilang itu kata Bu Regina, saya disuruh jual diri aja untuk bayar utang,” kata Intan dalam persidangan, Kamis (13/11/2025).
Intan menyebut dirinya hampir setiap hari mendapatkan penyiksaan dari majikannya Roslina dan rekan sesama ART bernama Marliyati.
“Nggak dikasih makan dan minum, disuruh makan kotoran anjing, minum air kloset. Aku turuti perkataan Bu Roslina daripada saya dipukuli,” ujarnya.
Intan juga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa meminum air kloset karena toilet di rumah tersebut tersumbat. Ia mengaku terpaksa menuruti perintah itu di bawah tekanan.
“Disuruh minum air kloset sampai setengahnya karena klosetnya tersumbat tisu basah. Aku minum sampai tersisa sedikit,” tutur Intan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil membacakan hasil visum yang dikeluarkan RS Elisabeth Batam. Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh, serta robek pada bibir bagian bawah. Intan juga menderita anemia akibat kekerasan yang dialaminya.
Dalam persidangan JPU turut memutar sejumlah alat bukti elektronik, termasuk video kekerasan yang direkam sendiri oleh Roslina menggunakan ponselnya serta rekaman CCTV di rumah terdakwa. Video tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Roslina dan Marliyati.
Majelis hakim dalam persidangan juga menanyakan soal pemukulan pada bagian kemaluan Intan oleh Roslina. Hal itu dibenarkan oleh korban.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Intan.
Menanggapi kesaksian korban, terdakwa Roslina membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Ia mengklaim tidak pernah menyiksa korban maupun mengurungnya di rumah.
“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil handphone-nya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan JPU turut memutar sejumlah alat bukti elektronik, termasuk video kekerasan yang direkam sendiri oleh Roslina menggunakan ponselnya serta rekaman CCTV di rumah terdakwa. Video tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Roslina dan Marliyati.
Majelis hakim dalam persidangan juga menanyakan soal pemukulan pada bagian kemaluan Intan oleh Roslina. Hal itu dibenarkan oleh korban.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Intan.
Menanggapi kesaksian korban, terdakwa Roslina membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Ia mengklaim tidak pernah menyiksa korban maupun mengurungnya di rumah.
“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil handphone-nya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina di hadapan majelis hakim.







