ASN Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkap & Link Surat Edarannya

Posted on

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pemerintah memberikan lampu hijau untuk penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) di penghujung tahun ini.

Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti permohonan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan tugas kedinasan jelang pergantian tahun. Berikut informasi lengkapnya.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (WFA) bagi pegawai ASN dapat diterapkan selama 3 (tiga) hari kerja, yaitu mulai:

Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru ini tertuang resmi dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan:

“Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,”.

Meskipun diperbolehkan bekerja dari mana saja, penerapan WFA ini tidak berlaku sembarangan. Pimpinan Instansi Pemerintah diminta untuk mengatur pelaksanaannya dengan memperhatikan beberapa hal penting:

Aturan teknis mengenai fleksibilitas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Bagi infoers yang membutuhkan dokumen resmi sebagai rujukan, Surat Edaran Menteri PANRB mengenai penerapan WFA tanggal 29-31 Desember 2025 dapat dilihat dan diunduh .

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menyeimbangkan waktu bersama keluarga di momen akhir tahun tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Selamat menyambut Tahun Baru 2026!

Jadwal WFA ASN Desember 2025

Dasar Hukum dan Surat Edaran Menpan-RB

Syarat dan Ketentuan WFA Nataru 2025

Link Download PDF Surat Edaran WFA ASN 2025

Meskipun diperbolehkan bekerja dari mana saja, penerapan WFA ini tidak berlaku sembarangan. Pimpinan Instansi Pemerintah diminta untuk mengatur pelaksanaannya dengan memperhatikan beberapa hal penting:

Aturan teknis mengenai fleksibilitas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Bagi infoers yang membutuhkan dokumen resmi sebagai rujukan, Surat Edaran Menteri PANRB mengenai penerapan WFA tanggal 29-31 Desember 2025 dapat dilihat dan diunduh .

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menyeimbangkan waktu bersama keluarga di momen akhir tahun tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Selamat menyambut Tahun Baru 2026!

Syarat dan Ketentuan WFA Nataru 2025

Link Download PDF Surat Edaran WFA ASN 2025