Seorang disc jockey (DJ) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Parlin Sembiring (28) menjadi tersangka usai menabrak pengemudi becak barang bernama Fauji (60) hingga tewas. Setelah kejadian itu, Parlin sempat dihajar massa dan lalu pergi melarikan diri.
Lalu, seperti apa awal mula kejadian tersebut hingga Parlin ditetapkan menjadi tersangka? Berikut infoSumut rangkum penjelasannya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 05.10 WIB. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ojek online yang menyaksikan kejadian itu, becak yang dikemudikan korban Fauji melintas di lokasi kejadian, sementara mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin berada di belakangnya.
Setibanya di lokasi, mobil Parlin melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak becak korban. Akibatnya, korban terpental ke pohon.
“Berdasarkan ojol yang melihat kejadian, mobil Fortuner dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak dari belakang. Kemudian becak dan pengemudi terpental menghantam pohon yang ada di pinggir jalan,” jelasnya.
Setelah kejadian, pengemudi Fortuner itu melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat Parlin kabur langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku.
Parlin bahkan sempat dimassa oleh warga. Namun, DJ Parlin tersebut bisa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi. Dalam peristiwa tersebut, becak barang korban serta mobil Fortuner pelaku rusak.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus kecelakaan itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Setelah dicari, Parlin ditemukan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Petugas kepolisian pun memeriksa Parlin. Dalam pemeriksaan itu, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang.
“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” kata Made saat dikonfirmasi Selasa (21/10).
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.
Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.
“Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam,” ujarnya.
Selain itu, Parlin juga mengaku bahwa sebelum kecelakaan itu dirinya sempat mengonsumsi alkohol.
“Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol),” jelas Made.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka. Parlin pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” kata Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (23/10).
Polisi juga melakukan tes urine kepada Parlin untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak. Hasil tes urine tersebut negatif.
“Iya, kita tes urine, negatif hasilnya,” pungkasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.
Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.
“Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam,” ujarnya.
Selain itu, Parlin juga mengaku bahwa sebelum kecelakaan itu dirinya sempat mengonsumsi alkohol.
“Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol),” jelas Made.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka. Parlin pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” kata Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (23/10).
Polisi juga melakukan tes urine kepada Parlin untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak. Hasil tes urine tersebut negatif.
“Iya, kita tes urine, negatif hasilnya,” pungkasnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.







