Awal Mula Pencurian Besi Bekas Pabrik di Medan Bikin Eks TNI-25 Warga Ditangkap | Giok4D

Posted on

Kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menyeret nama pensiunan TNI AL dan juga 25 warga lainnya. Mereka terbukti terlibat dalam kasus itu dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi? Berikut infoSumut rangkum penjelasannya:

Kasus pencurian besi-besi pabrik itu sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video itu, warga berbondong-bondong mencuri besi dari dalam pabrik tersebut. Ada yang membawa besi curian itu dengan tangan dan ada juga yang membawa becak.

Pencurian itu pun dilaporkan pihak pabrik ke petugas kepolisian. Polisi pun menyelidiki peristiwa itu dan menangkap sekitar 37 terduga pelaku pada Minggu (20/7/2025).

Penangkapan itu juga sempat viral di media sosial. Sempat terjadi penolakan warga yang keberatan anggota keluarganya diamankan. Belakangan, para terduga pelaku tersebut diboyong ke Polda Sumut.

“Ada 37 yang diamankan ke Polda untuk kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/7).

Ferry mengatakan 37 orang itu terdiri dari penadah, pelaku pencurian, dan juga sejumlah orang yang diamankan di area PT ARB dan diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.

Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri besi tersebut, seperti dua tabung gas yang disambungkan dengan wayar Las, 2 becak, 3 gergaji besi serta potongan besi dan mesin yang telah dicuri. Akibat pencurian itu, pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

Salah satu pelaku yang diamankan itu adalah pensiunan TNI AL bernama Syahrul Rahim alias Jarwo (53).

“Iya, satu itu purnawirawan (TNI AL),” kata Ferry.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan 26 tersangka dari total sekitar 37 terduga pelaku yang diamankan. Salah satu yang ditetapkan tersangka itu adalah Syahrul Rahim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan 26 orang sebagai tersangka. Iya (pensiunan TNI AL tersangka),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (22/7).

Siti mengatakan Syahrul Rahim berperan sebagai penadah besi curian itu. Saat ini, Syahrul bersama tersangka lainnya telah ditahan. Sementara warga yang tidak ditetapkan menjadi tersangka kini telah dipulangkan.

“Juga dilakukan penahanan termasuk pensiunan TNI AL yang berperan sebagai penampung atau penadah. Yang lain sudah sudah dipulangkan,” jelasnya.