Awal Mula Wartawan Dikeroyok Debt Collector di Labuhanbatu Hingga Berdamai

Posted on

Kasus debt collector yang mengeroyok dua wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berujung damai. Begini awal mula kejadian tersebut.

Pengeroyokan itu berawal dari penarikan kendaraan oleh para pelaku di depan kantor ACC Finance Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (19/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Dua wartawan ini disebut-sebut hendak mencegah penyitaan kendaraan.

Namun, saat kejadian itu, para korban dikeroyok oleh sekitar 9 orang pelaku. Video aksi pengeroyokan itu beredar dan viral di media sosial.

Para korban mengalami memar-memar di bagian wajah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Petugas kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap dua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan dua pelaku yang telah ditangkap, yakni, yakni FL (39) dan RR (35).

“Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu FL alias Findo, warga Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan RR warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara,” kata Rivanda, Senin (22/9).

Setelah ditangkap, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Rivanda mengatakan kedua pelaku diduga menjadi pelaku utama pengeroyokan itu. Sebab, keduanya lah yang paling banyak memukuli korban.

“Kalau kita lihat yang viral itu, itulah dia yang paling vital perannya, pelaku utamanya kira-kira inilah yang dua ini. Dua orang inilah yang pertama kali memukuli dan paling banyak mukul,” sebut Rivanda.

Polisi menyebut ada sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Saat ini, sekitar 7 pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Namun, belakangan, kedua korban memutuskan untuk berdamai dengan pelaku.

“Iya (berdamai), mereka sudah buat permohonan (penghentian penyidikan),” kata Kasat Rivanda saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (30/9).

Rivanda mengatakan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tidak. Jika memang nantinya hasil gelar perkara menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan, maka dua pelaku yang telah ditangkap akan dibebaskan.

“Masih sampai sekarang (pelaku masih ditahan), prosedurnya nanti kita gelarkan dulu dikabulkan atau enggak permohonannya, nanti berdasarkan gelar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *