Dewan Ulama Senior Arab Saudi baru saja mengeluarkan pernyataan penting mengenai ibadah haji. Mereka menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dianggap berdosa dalam Islam.
Dilansir infoHikmah dari Gulf News, Selasa (29/4/2025), fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, Sheikh Fahd Al Majed. Ia menekankan bahwa memiliki izin haji adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Fatwa ini didasarkan pada landasan hukum Islam yang kuat, dengan berpegangan pada dalil dan prinsip Syariah. Salah satu pertimbangannya adalah ajaran Islam yang senantiasa mengutamakan kemudahan dan menghindari kesulitan dalam menjalankan kewajiban agama, khususnya dalam konteks haji.
Menurut Sheikh Fahd Al Majed, sistem perizinan haji dibuat untuk mengendalikan jumlah jemaah yang sangat besar, agar seluruh rangkaian ibadah bisa berjalan dengan aman dan khusyuk. Ia menyatakan tujuan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam hal kepatuhan terhadap otoritas yang sah, Sheikh Al Majed merujuk pada Surah An-Nisa ayat 59, yang menekankan pentingnya menaati Allah, Rasul-Nya, dan para pemimpin. Ayat ini dijadikan dasar untuk mendukung kewajiban memperoleh izin dari otoritas terkait sebelum berhaji.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengambil langkah tegas terhadap jemaah yang melaksanakan haji tanpa visa resmi. Mulai hari ini, siapa pun yang tidak memiliki visa haji akan dilarang memasuki kota Makkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka yang berhaji tanpa izin akan dikenai sanksi yang berat, mulai dari deportasi hingga denda dalam jumlah besar.
Menurut laporan kantor berita resmi Arab Saudi, SPA, setiap individu yang berhaji secara ilegal akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal, atau sekitar Rp 89,5 juta jika dikonversi ke rupiah.
Denda tersebut bahkan bisa mencapai angka maksimal 100.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp 447,4 juta. Hukuman ini berlaku juga bagi pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Selain denda, mereka yang terbukti melakukan haji ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. Para pelanggar juga berpotensi menghadapi hukuman penjara.