Polisi mengungkap motif pembunuhan lima orang di Aceh Tenggara yang diduga dilakukan pria berinisial AS (21). Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan keluarga para korban.
Motif pembunuhan berencana itu terungkap saat pra-rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025). Pelaku memperagakan sejumlah adegan saat beraksi.
“Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri dalam keterangannya.
Menurutnya, AS sudah lama menyimpan dendam terhadap keluarga korban. Dia akhirnya disebut merencanakan melakukan pembunuhan.
“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban,” jelas Yulhendri.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Insiden pembunuhan itu terjadi pada Senin (16/6) siang saat pelaku mendatangi sebuah rumah di Desa Uning Sigugur. Tanpa basa-basi, pelaku disebut membacok Aura (15) dan Fazri (4) hingga meninggal dunia di lokasi.
10 menit berselang tepatnya pukul 13.30 WIB, AS disebut mendatangi rumah Evi (16) dan membacoknya pada bagian kepala dan leher. Korban meninggal dunia di lokasi.
Pelaku juga membacok Mattiah (45), warga Desa Rambung Tubung, di bagian kepala, serta menyerang Nayan (50) dan Hidayat (27) di rumah mereka di Desa Uning Sigugur. Akibatnya, Nayan meninggal dunia dan Mattiah mengalami luka berat pada lengan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum H. Sahudin.
Yulhendri menyebutkan, tersangka AS ditangkap polisi setelah sempat buron selama delapan hari. Dia diciduk tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah saat hendak menuju rumah pamannya di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas, Senin (23/6) malam.
Tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, AS berpindah-pindah tempat selama buron.
Hari pertama usai membunuh korban, AS lari ke arah pegunungan Desa Uning Sigugur dan sempt bermalam di pondok kebun sawit warga. Hari berikutnya, dia terus menyusuri hutan lindung hingga akhirnya turun ke perkampungan untuk membeli makanan pada hari ke delapan.
“Tersangka sempat singgah di sebuah warung, kemudian berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, dia berhasil ditangkap,” jelas Yulhendri.