Bareskrim Polri melakukan mediasi antara Azizah Salsha dengan dua YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, yang dilaporkan kasus pencemaran nama baik. Sayangnya mediasi tersebut gagal karena, istri dari pesepakbola Pratama Arhan itu belum mau berdamai.
“Ya, alhamdulillah mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar. Kita mengapresiasi dari Bareskrim sudah memfasilitasi mediasi ini dengan Janah dan Daus. Akan tetapi, dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai,” kata kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, dikutip infoHot, Jumat (19/9/2025).
Azizah Salhsa ingin laporannya terhadap kedua YouTuber itu dapat diproses. “Mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut,” lanjut dia.
Mediasi itu sendiri tidak dihadiri secara langsung oleh Azizah karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan mangkir ya. Memang beliau ini lagi ada acara. Saya sebagai kuasa hukum mewakili, yang mana ini tetap berlanjut. Kan kita harus melihat ini masih penyelidikan. Kita harus melihat juga ini sampai di mana tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, pihak keluarga dari Bigmo dan Resbob, termasuk ibunda telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, menurut Anandya, meskipun secara pribadi keluarga Azizah telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan.
“Ya, secara permintaan maaf sudah dilakukan. Kebetulan ada ibunya Jannah sama ibunya Resbob juga, ya kan? Dan mungkin dari pihak keluarga Azizah sendiri mungkin secara pribadi sudah memaafkan, ya, kan? Untuk ke depannya juga proses hukum ini tetap akan dilanjutkan,” tambahnya.
Saat ditanya soal kemungkinan berdamai, Anandya menegaskan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Belum, belum sepakat. Belum, belum sepakat untuk damai. Mungkin untuk prosedurnya masih tetap kita harus jalankan sampai proses ini tahap penyelidikan,” tegas kuasa hukum Zize.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan ada dua akun yang dilaporkan kliennya. Dua akun itu ialah akun Tiktok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui merupakan milik Resbob dan Bigmo.
Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebut Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Saat ditanya soal kemungkinan berdamai, Anandya menegaskan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Belum, belum sepakat. Belum, belum sepakat untuk damai. Mungkin untuk prosedurnya masih tetap kita harus jalankan sampai proses ini tahap penyelidikan,” tegas kuasa hukum Zize.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan ada dua akun yang dilaporkan kliennya. Dua akun itu ialah akun Tiktok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui merupakan milik Resbob dan Bigmo.
Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebut Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.