Azizah Salsha Polisikan Akun Medsos Diduga Sebar Fitnah: Beri Efek Jera

Posted on

Azizah Salsha akhirnya keluar dari Bareskrim Mabes Polri usai resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

Istri pesepakbola Pratama Arhan itu mengambil langkah hukum sebagai respons atas tuduhan tanpa dasar yang telah berlangsung selama setahun. Sebelumnya, ayah Azizah, Andre Rosiade, menyatakan keberatannya terhadap pernyataan salah satu akun yang dilaporkan, yakni Resbobbb, yang menuduh putrinya berselingkuh dari Arhan karena disebut menjalin hubungan dengan mantan kekasih.

Meski mengaku sudah memaafkan, Azizah menegaskan ingin memberi efek jera kepada pelaku.

“Kalau masalah memaafkan pasti aku sudah memaafkan ya, tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan tetap lanjutin proses,” ujar Azizah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir infoHot, Selasa (12/8/2025).

Perempuan dengan 5 juta pengikut di Instagram itu mengaku sedih atas tudingan-tudingan yang beredar di media sosial tersebut.

“Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin saja hidup ini ya,” tuturnya.

Azizah menegaskan semua tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah, dan dukungan penuh dari sang suami selalu menyertainya.

“Support saja,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengungkapkan laporan kliennya telah diterima dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM.

“Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan laporan atas beberapa konten akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar,” kata Anandya.

Dalam laporan itu, terdapat dua akun TikTok yang dilaporkan, yaitu Ibarat Brad Pitt dan Niceguymo, serta akun Resbobbb. Anandya menekankan pentingnya memberi efek jera agar masyarakat lebih bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

“Tuduhan mereka sudah melanggar Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.