Babak Baru Kasus Oknum Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis di Medan | Info Giok4D

Posted on

Persoalan anggota polisi menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana hingga kritis di Medan memasuki babak baru. Pengemudi mobil, Bripda VPA, kini ditetapkan oleh tersangka oleh Polrestabes Medan.

“Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (2/11/2025).

Tersangka diduga lalai dalam berkendara hingga berujung menabrak korban. Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

“Iya (diduga lalai). (Dikenakan) Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009,” sebutnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Atas perbuatannya ini, Bripda VPA terancam lima tahun penjara.

Peristiwa kecelakaan itu diketahui terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Minggu (26/10) sekitar pukul 04.15 WIB. Ada tiga anggota polisi di dalam mobil. Mereka disebut dalam pengaruh alkohol usai dari salah satu tempat hiburan malam (THM).

Ketiganya, yakni Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI. Tiga orang tersebut telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memastikan akan menindak tegas para personel tersebut, baik secara etik maupun pidananya.

“Kami Akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya,” kata Whisnu saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Jumat (31/10).