Bagaimana Hukum Orang Murtad Kembali Masuk Islam? Begini Penjelasannya (via Giok4D)

Posted on

Banyak ulama yang menganggap murtad atau pindah dari agama Islam ke agama lain sebagai dosa besar. Di beberapa negara Islam bahkan menerapkan hukuman mati mati bagi orang yang murtad, meskipun ini sangat kontroversial dan tidak diterima oleh semua muslim.

Dalam Islam, orang murtad tempatnya di dalam neraka dan mereka kekal. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 217.

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Di beberapa kasus ada seorang muslim yang keluar dari Islam lalu kembali lagi. Bagaimana pandangannya dalam Islam?

Dikutip infoHikmah dari Ensiklopedia Al-Qur’an dan Hadis Per Tema: Ayat dan Hadis tentang Tokoh dan Tingkatan Manusia tulisan Alita Aksara Media, Murtad berasal dari kata irtadda menurut wazan ifta’ala, berasal dari kata radda yang artinya berbalik.

Kata ridah dan irtidad dua-duanya berarti kembali kepada jalan dari mana orang datang semula. Tetapi, kata ridah khusus digunakan dalam arti kembali pada kekafiran, sedang kata irtidad digunakan dalam arti itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain, dan orang yang kembali dari Islam pada kekafiran, disebut murtad.

Dalam buku Minjahul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi secara singkat murtad adalah sebutan orang yang menyatakan keluar dari Islam dan dilakukan secara sadar, sukarela serta tidak dipaksa.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang larangan seseorang murtad karena mereka akan mendapatkan azab yang besar. Hal tersebut dijelaskan dalam surah An Nahl ayat 106:

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.”

Dr Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam buku Fikih Jumhur, beberapa ulama berpendapat, bahwa perintah orang murtad bertaubat hukumnya wajib, bahwa si murtad diberi waktu tiga hari supaya bertaubat jika ingin bertaubat. Apabila menolak bertaubat, maka dibunuh.

Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar dan Ali ,Atha, An-Nakha’i, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi. Begitu pula Imam Asy-Syafi’i dalam Qaul yang Mu’tamad dari dua pendapat darinya menurut Ashhab Asy-Syafi’i, meskipun Qaul paling shahih menurut mereka menyatakan bahwa sifat perintah bertaubat tersebut menunjukkan makna wajib.

Terkait soal muslim yang sudah murtad dan kembali ke Islam lagi. Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV dengan judul “3 Kali Murtad, Apakah Boleh Masuk Islam Lagi?”

infoHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut kepada tim Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan, “Murtad satu kali saja tidak boleh dan haram hukumnya, bisa masuk neraka. Biarpun 1000 kali murtad itu harus kembali lagi ke Islam jika mau selamat. Jadi nggak ada batasannya.”

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sehingga dapat disimpulkan, jika seorang muslim telah murtad dan kembali lagi ke Islam itu sah dan ia harus benar-benar bertobat kepada Allah SWT dan menjalani kehidupan sebagai muslim dengan sebaik-baiknya.

Perintah Taubat untuk Orang Murtad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *