Sumpah pocong bagi kalangan masyarakat di Indonesia merupakan tradisi yang dikenal luas. Hal itu kerap dilakukan bila terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.
Adapun prosesinya dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Kemudian orang itu mengucapkan sumpah di hadapan saksi.
Sumpah pocong biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?
Dilansir infoHikmah dari buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukan merupakan bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Namun, banyak pemeluk agama Islam, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia, yang menjalani tradisi ini.
Biasanya, sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Padahal, Islam memiliki aturan yang tegas bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.
Sumpah, dalam Islam, dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal itu disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Rasulullah SAW pun mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:
“Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari pernyataan itu ditegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika dilakukan dengan disertai ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada dikenal sumpah pocong. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada infocom pada 23 Mei 2018, dilansir infoNews.
Ia lalu menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT.Sehingga praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.
Islam mengenal konsep mubahalah. Adapun muhabalah adalah sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta.
Mubahalah bisa dilakukan apabila segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak juga membuahkan hasil.
Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:
اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)
اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)
فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)
Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)
Dijelaskan dalam dari buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.
Bersumpah tanpa menyebut nama Allah, menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.
Kesimpulan
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.
Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.
Wallahu a’lam.
Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya
Asal Usul Sumpah Pocong
Bagaimana Pandangan Islam soal Sumpah?
Pendapat Ulama-Tokoh Islam soal Sumpah Pocong
Mubahalah
Apa Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah?
Bersumpah tanpa menyebut nama Allah, menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.
Kesimpulan
Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.
Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.
Wallahu a’lam.
Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya