Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal motor (KM) di perairan Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut ditangkap karena diduga menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.
Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan penangkapan tersebut tepatnya dilakukan di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Lingga, Jumat (25/4/2025).
“Kapal kayu yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E,” kata Rudi Endratmoko dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Rudi menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula dari KN Tanjung Datu-301 melakukan patroli di Perairan Selat Karimata Bagian Utara. Kemudian, melihat sebuah kapal motor tampak mengapung.
“Kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Kami segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS, kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Kapal itu diketahui mengangkut pasir timah dan direncanakan akan berangkat ke Malaysia.
“Kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo, Lingga dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.
Rudi mengatakan berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut juga diketahui mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses thawing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.