Bayangkan jika Anda dilarang masuk ke kantor polisi atau instansi pemerintah hanya karena rambut menutupi telinga. Di era 1970-an, ini bukan sekadar bayangan, melainkan kenyataan pahit bagi pemuda di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu merupakan bentuk ketegasan Gubernur Sumut Jenderal TNI (Purn) Marah Halim Harahap dalam “memerangi” rambut gondrong melalui badan khusus: Bakorperagon (Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong).
Berdasarkan rekaman suara bersejarah di Museum Negeri Sumatera Utara dan catatan arsip nasional, Bakorperagon dibentuk pada tahun 1973. Badan ini lahir saat pemerintah Orde Baru sedang mengalami “demam anti rambut gondrong” yang menjalar ke segenap pelosok negeri.
Gubernur Marah Halim tidak main-main. Melalui Bakorperagon, ia memastikan laki-laki berambut gondrong tidak memiliki ruang di fasilitas publik Sumut. Berikut fakta-fakta:
Langkah Marah Halim ini merupakan refleksi dari kebijakan nasional. Panglima Kopkamtib saat itu, Jenderal Soemitro, bahkan secara terbuka menyatakan bahwa rambut gondrong dapat menyebabkan sikap apatis pada pemuda.
Marah Halim Harahap pun menjadi salah satu pemimpin daerah yang paling responsif menerjemahkan instruksi pusat tersebut ke dalam lembaga resmi di daerah.
Keberadaan Bakorperagon kini menjadi pengingat unik bagi pengunjung Museum Negeri Sumut. Kebijakan ini menunjukkan sisi lain dari sosok Marah Halim-seorang tokoh olahraga yang sangat mencintai sepak bola melalui turnamen Marah Halim Cup, namun juga seorang jenderal yang menjunjung tinggi kedisiplinan penampilan hingga ke urusan gaya rambut rakyatnya.
Artikel ini ditulis A. Fahri Perdana Lubis, peserta Maganghub Kemnaker di infocom.
Razia Massal hingga Larangan Layanan Publik
Simbol Disiplin Militeristik







