Balita 2 Tahun di Kuansing Tewas Dianiaya Pengasuh

Posted on

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tewas di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pasutri yang bekerja sebagai pengasuh itu kini telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang menyebut kedua tersangka berinisial AY (28) dan YG (24). Keduanya tercatat warga Kuantan Tengah, Kuantan Singingi.

“Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah suami istri. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 2 tahun,” kata Angga, Sabtu (14/6/2025).

Angga mengungkap penganiayaan terjadi di kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk, 10 Juni lalu. Pelaku awalnya melaporkan pada ibu kandung korban jika anaknya kecelakaan.

“Korban diasuh oleh pelaku atas permintaan pelaku. Alasannya sebagai pancingan agar punya anak dan itu dititipkan sejak 23 Mei. Lalu 10 Juni orang tuanya diberitahulah jika anaknya katanya kecelakaan,” ujar Kapolres.

Ibu korban yang merasa curiga usai melihat jasad anaknya lalu melapor ke kepolisian. Polisi akhirnya mengungkap jika korban ZR ternyata tewas dianiaya.

“Setelah diusut terungkap kalau korban ini dianiaya oleh para pelaku. Korban dianiaya saat menangis, jadi ada ditampar, dipukul, dihempaskan ke kasur dan dicubit supaya tidak rewel,” kata Angga.

Atas perbuatannya, pasutri itu akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan anak oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *