Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Tetap Dihukum Mati

Posted on

Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopral Dua (Kopda) Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Karena itu Kopda Bazarsah tetap dihukum mati.

Dikutip infoSumbagsel Rabu (22/10/2025), putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin 22 September 2025.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama Hakim anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bazarsah.

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara,” vonis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan banding yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami,” ungkapnya, Senin.

Menurut Putri, putusan pengadilan Militer Tinggi I Medan merupakan harapan keluarga besar para korban,agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ketiga korban.

“Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun tetap berharap untuk putusan akhir di tingkat kasasi juga sama dan menguatkan Putusan Dilmil I-04 Palembang,” ujarnya.

Sebelumya, Majelis Hakim Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bazarsah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *