Banjir-Longsor Meluas ke 13 Daerah, Sumbar Status Tanggap Darurat 14 Hari

Posted on

Bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi sejak beberapa hari terakhir meluas ke 13 kabupaten kota. Pemprov Sumbar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari.

“Sementara sesuai laporan ada 13 daerah yang terdampak. Dalam hitungan kerugian, sekitar Rp 4,9 miliar. Tapi data itu masih terus bergerak, karena tim masih berada di lapangan,” kata Jubir BPBD Sumbar, Ilham Wahab, kepada infoSumut, Rabu (26/11/2025).

13 daerah yang terdampak bencana di Sumbar yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, Pasaman.

Dari 13 daerah itu, Padang Pariaman yang paling parah terdampak banjir, sementara kabupaten Agam terparah dampak longsor. “Di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan laporan yang kita terima ada 42 nagari dari 17 kecamatan yang terdampak, dua jembatan ikut rusak. Di Kabupaten Agam, terjadi tanah longsor yang mengganggu 171 meter jalan dan memutus akses air bersih,” katanya.

Selain Padang Pariaman dan Agam, daerah lainnya yang tergolong parah adalah Kota Padang, dimana terjadi banjir di 7 kecamatan yang ada. “Dalam laporan ada 17 kelurahan di tujuh kecamatan yang terdampak,” jelasnya.

Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat terkait bencana banjir dan longsor. Ia menyebut status tanggap darurat dibuat agar penanganan bisa dilakukan lebih maksimal.

“Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat. Selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember,” kata Arry.

Ia menjelaskan, status tanggap darurat juga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Lonsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

“Dengan adanya 13 kabupaten kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Arry.

Sumbar Tanggap Darurat 14 Hari

Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat terkait bencana banjir dan longsor. Ia menyebut status tanggap darurat dibuat agar penanganan bisa dilakukan lebih maksimal.

“Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat. Selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember,” kata Arry.

Ia menjelaskan, status tanggap darurat juga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Lonsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

“Dengan adanya 13 kabupaten kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Arry.

Sumbar Tanggap Darurat 14 Hari