Bantahan Anggota DPRD Medan Soal Dugaan Peras Pengusaha, Ancam Lapor Balik | Giok4D

Posted on

Seorang pemilik usaha biliar di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Andryan (24), melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede (SP), ke Polda Sumut karena dugaan pemerasan. Menanggapi hal tersebut, Salomo membantah keras tuduhan tersebut.

“Hari ini saya didampingi kuasa hukum membantah dengan tegas semua tuduhan pemerasan itu, itu tidak benar,” kata Salomo Pardede, Jumat (16/5/2025).

Salomo mengaku semakin merasa terpojok oleh tudingan pemerasan yang beredar luas di media sosial. Ia menilai konten yang beredar telah merusak reputasinya dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Lama-lama apa yang disampaikan di media, khususnya media sosial tentang diri saya sudah semakin menyudutkan, arahnya ke pencemaran nama baik, tentunya tidak bisa saya diamkan begitu saja,” ucapnya.

Bendahara DPC Gerindra Medan ini berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pengusaha yang menuduhnya, karena merasa telah difitnah.

“Karena di laporan-laporan itu ada nama saya, tentu ini tidak bisa dibiarkan terus. Bersama kuasa hukum, saya siap melaporkan balik para pengusaha biliar itu karena telah mencemarkan nama baik saya, ini merupakan fitnah, dan saya merasa terzolimi,” tegas Salomo.

Hokli Lingga, selaku kuasa hukum Salomo, menyampaikan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan merupakan bentuk tindakan yang berlebihan, sehingga tidak dapat dibiarkan. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan pelanggaran UU ITE ke polisi.

“Pastinya akan kita laporkan balik para pengusaha biliar tersebut ke polisi dengan pelanggaran UU ITE. Namun kita melihat perkembangan dulu,” jelas Hokli Lingga.

Hingga saat ini, Salomo Pardede mengaku belum menerima panggilan dari Polda Sumut terkait laporan yang ditujukan padanya. Namun, ia memastikan akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Yang melaporkan ada tiga pengusaha biliar, pastinya kami koperatif dan akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Nanti kami juga akan jelaskan saat dipanggil ke Polda Sumut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut diterima Polda Sumut pada 22 April 2025 dengan nomor registrasi: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5).

Andryan menyebut dirinya mengelola usaha biliar yang berlokasi di Jalan Sekip, Medan. Ia menerima surat dari DPRD Medan pada 3 Februari 2025 terkait rencana kunjungan kerja pada 10 Februari 2025 ke tempat usahanya.

Kemudian pada 5 Februari, Andryan mengaku diminta untuk menemui SP di kantornya, dan permintaan itu ia penuhi karena sudah mengenal SP sebelumnya.

Saat pertemuan berlangsung, SP disebut menanyakan soal pembayaran pajak usaha Andryan. Ia pun menjelaskan bahwa ia rutin membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua (SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta, jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Meski sempat menawar, Andryan menyebut akhirnya disepakati bahwa ia akan memberikan Rp 4 juta per bulan kepada SP.

Ia mengaku telah memberikan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk periode Januari hingga Maret 2025. Namun, di bulan April, SP meminta jumlahnya dinaikkan, yang membuat Andryan keberatan dan memutuskan melapor ke Polda Sumut.

Menurut Andryan, bukan hanya dirinya yang menjadi korban, tapi juga beberapa rekan pengusaha biliar lain mengalami hal serupa. Salah seorang temannya bahkan diminta uang sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman tempat usahanya akan disegel jika tidak membayar.

“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa laporan Andryan sedang diproses. Kasus ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Perkara ini ditangani di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *