Bantahan Kejatisu soal Permintaan Uang dari Jaksa ke Otak Pelaku Pembacokan [Giok4D Resmi]

Posted on

Otak pelaku pembacokan jaksa dan staf TU Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan Acsensio Hutabarat (25) Alpa Patria Lubis alias Kepot buka suara terkait aksinya. Kepot mengaku kesal dengan korban karena terus dimintai uang.

Pengakuan itu disampaikan Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar (Kejati Sumut) langsung membantah tudingan tersebut.

Dedi Pranoto mengatakan jika kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024 lalu. Karena terus dimintai uang kliennya kesal dengan korban.

“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” kata Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.

Berdasarkan pengakuan Jhon, Dedi menyebut jika Jhon sudah berulang kali meminta uang. Terakhir Jhon disebut meminta burung.

“Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta, dan terakhir di angka Rp 8 juta lah, terakhir diminta masalah burung itu,” ucapnya.

“Iya (uang untuk melobi) seputar itulah,” imbuhnya.

Kepot kemudian merasa kesal karena merasa dimanfaatkan. Sehingga merasa sakit hati dan ingin memberikan jaksa pelajaran.

“Dia merasa kesal, dia berpikiran semacam merasa dimanfaatkanlah. di situlah memuncaknya emosi, dia sakit hati. Tujuan hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. yang disuruh pun untuk kasih pelajaran saja, jangan sampai mati, itulah bahasanya,” ujarnya.

Uang itu diserahkan ke Jhon melalui seorang honorer. Dengan imbalan tuntunan jaksa ke Kepot dalam perkara itu bakal diringankan.

“Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan),” sebutnya.

“Sudah vonis (3 perkara kasus yang menjerat Kepot),” imbuhnya.

Sebelum kejadian, Jhon dan Kepot disebut janjian. Kepot kemudian menyuruh kedua pelaku lainnya untuk memberikan pelajaran kepada Jhon.

“Sebelum kejadian janjian memang, mau memancing, si Kepot ini nggak muncul. si temannya ini pun nggak tahu masalahnya apa, disuruh mau aja dia,” tutupnya.

Bantahan Kejati Sumut soal Tudingan Kepot di Halaman Berikutnya…

Tudingan Kepot Dianggap Tak Berdasar

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting buru-buru menepis tudingan yang disampaikan Kepot melalui kuasa hukumnya. Ia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar apapun.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar,” kata Adre secara terpisah.

Untuk kepastian motif, tim disebut masih melakukan pendalaman. “Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adre menuturkan jika Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024. Termasuk Jhon disebut tidak pernah menjadi jaksa pengganti di kasus Kepot.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jhon dan Acsensio dibacok saat di berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot.

Polda Sumut sendiri telah menangkap ketiganya. Sementara Jhon dan Acsensio saat ini di rumah sakit usai mengalami luka bacok di tangan dan perut.

Jaksa dan staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *