Bapak-Anak Bunuh Tetangga di Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui | Info Giok4D

Posted on

Pria bernama Bakti Kaban (60) dan anaknya Alfredo Kaban (31) menikam tetangga mereka di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Matius Ginting (44) hingga tewas. Dalam kasus ini, keduanya divonis 13 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa I Bakti Kaban dan Terdakwa II Alfredo Kaban alias Edo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (23/12/2025).

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai kedua terdakwa lebih dulu merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, putusan banding itu menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 780/Pid.B/2025/PN Lbp tanggal 3 Oktober 2025 atas nama Terdakwa I Bakti Kaban dan Terdakwa II Alfredo Kaban alias Edo yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan banding tersebut.

Atas putusan banding ini, JPU pun mengajukan kasasi. Saat ini, kasasi tersebut masih berproses.

Dalam dakwaan kedua JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1) di depan Gereja GBKP Suka Maju Jalan Bandar Meriah, Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal. Sebelum kejadian tersebut, antara terdakwa Alfredo dan korban memang sudah sering berselisih paham.

Bahkan, saat berpapasan, korban sering mengancam akan memukuli keluarga Bakti Kaban.

Lalu, pada Jumat sekira pukul 18.00 WIB itu, terdakwa Bakti sedang berada di dalam rumah mereka di Desa Sukamaju. Kemudian, Alfredo membawa anaknya yang terus menangis mencari Bakti, yang merupakan kakeknya.

Keluarga terdakwa yang berada di rumah itu lalu menyampaikan bahwa terdakwa Bakti berada di warung kopi. Alhasil, Alfredo Kaban dan anaknya pergi ke warung kopi menemui Bakti.

“Sesampainya di kedai kopi tersebut, terdakwa Alfredo Kaban bertemu dengan terdakwa Bakti Kaban dan juga korban Matius Ginting yang berada di depan warung. Namun saat itu anak dari terdakwa Alfredo Kaban terus menangis, sehingga terdakwa Bakti Kaban menyuruh Alfredo membawa anaknya pulang ke rumah,” kata JPU dalam dakwaannya.

Saat terdakwa hendak pulang ke rumah, Alfredo berpapasan dengan korban. Saat itu, korban mengancam akan memukuli terdakwa.

Dalam keadaan emosi, Alfredo pulang ke rumahnya sambil membawa anaknya. Setibanya di rumah, Alfredo mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggangnya.

Pada saat itu, terdakwa sempat mengatakan kepada saudaranya bahwa dia diikuti oleh korban hingga ke samping rumah.

Setelah itu, terdakwa Alfredo keluar dari rumah dengan diikuti oleh saudaranya. Setibanya di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, tepatnya di depan Gereja GBKP Suka Maju, terdakwa Bakti Kaban juga ternyata mengikuti korban Matius Ginting.

Korban Matius Ginting pun memberhentikan sepeda motornya sambil mengatakan akan menghajar kedua terdakwa. Merasa emosi, terdakwa Bakti mencabut pisau yang selalu dibawanya dan langsung menikam ke arah rusuk korban sebanyak dua kali.

Alfredo juga tak tinggal diam. Dia juga memukuli dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

Kemudian, terdakwa Alfredo menyeret korban hingga terjatuh ke parit. Lalu, Bakti Kaban kembali menikam leher korban. Tak lama, salah seorang warga datang dan langsung melerai perkelahian itu.

Korban Matius pun keluar dari dalam parit dengan kondisi bersimbah darah. Setelah itu, salah seorang warga datang dan membawa korban ke bidan terdekat.

Namun, karena kondisi korban yang sudah kritis, pihak keluarga pada akhirnya membawa korban ke RS Bethesda. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, perut, dan paha.

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa setelah kejadian, pelaku Alfredo membonceng bapaknya menggunakan sepeda motor dan pergi melarikan diri. Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (4/1).

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Sunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Bambang, antara pelaku dan korban ini memang sudah memiliki masalah. Sebab tiga tahun lalu korban sempat menuduh pelaku Alfredo berpacaran di gereja.

“Sejak tiga tahun yang lalu telah ada masalah antara Alfredo Kaban dengan korban di mana korban menuduh Alfredo berpacaran dalam gereja dan sudah dicoba diselesaikan pihak gereja. Namun, korban tidak mau menyelesaikan dan sejak itu korban setiap bertemu dengan pelaku Alfredo Kaban selalu mengancam akan menghantamnya bersama keluarganya dan sejak saat itulah hubungan korban dengan pelaku tidak baik,” kata Bambang, Selasa (7/1).

“Sesampainya di kedai kopi tersebut, terdakwa Alfredo Kaban bertemu dengan terdakwa Bakti Kaban dan juga korban Matius Ginting yang berada di depan warung. Namun saat itu anak dari terdakwa Alfredo Kaban terus menangis, sehingga terdakwa Bakti Kaban menyuruh Alfredo membawa anaknya pulang ke rumah,” kata JPU dalam dakwaannya.

Saat terdakwa hendak pulang ke rumah, Alfredo berpapasan dengan korban. Saat itu, korban mengancam akan memukuli terdakwa.

Dalam keadaan emosi, Alfredo pulang ke rumahnya sambil membawa anaknya. Setibanya di rumah, Alfredo mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggangnya.

Pada saat itu, terdakwa sempat mengatakan kepada saudaranya bahwa dia diikuti oleh korban hingga ke samping rumah.

Setelah itu, terdakwa Alfredo keluar dari rumah dengan diikuti oleh saudaranya. Setibanya di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, tepatnya di depan Gereja GBKP Suka Maju, terdakwa Bakti Kaban juga ternyata mengikuti korban Matius Ginting.

Korban Matius Ginting pun memberhentikan sepeda motornya sambil mengatakan akan menghajar kedua terdakwa. Merasa emosi, terdakwa Bakti mencabut pisau yang selalu dibawanya dan langsung menikam ke arah rusuk korban sebanyak dua kali.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Alfredo juga tak tinggal diam. Dia juga memukuli dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

Kemudian, terdakwa Alfredo menyeret korban hingga terjatuh ke parit. Lalu, Bakti Kaban kembali menikam leher korban. Tak lama, salah seorang warga datang dan langsung melerai perkelahian itu.

Korban Matius pun keluar dari dalam parit dengan kondisi bersimbah darah. Setelah itu, salah seorang warga datang dan membawa korban ke bidan terdekat.

Namun, karena kondisi korban yang sudah kritis, pihak keluarga pada akhirnya membawa korban ke RS Bethesda. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, perut, dan paha.

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa setelah kejadian, pelaku Alfredo membonceng bapaknya menggunakan sepeda motor dan pergi melarikan diri. Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (4/1).

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Sunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Bambang, antara pelaku dan korban ini memang sudah memiliki masalah. Sebab tiga tahun lalu korban sempat menuduh pelaku Alfredo berpacaran di gereja.

“Sejak tiga tahun yang lalu telah ada masalah antara Alfredo Kaban dengan korban di mana korban menuduh Alfredo berpacaran dalam gereja dan sudah dicoba diselesaikan pihak gereja. Namun, korban tidak mau menyelesaikan dan sejak itu korban setiap bertemu dengan pelaku Alfredo Kaban selalu mengancam akan menghantamnya bersama keluarganya dan sejak saat itulah hubungan korban dengan pelaku tidak baik,” kata Bambang, Selasa (7/1).