Barang Bukti Sabu 10 Kg Disita Polisi di Apartemen PIK 2 Tangerang

Posted on

Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang haram itu ditemukan polisi saat membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.

Melansir infoNews, berdasarkan video yang diterima infocom, tampak polisi mulanya meringkus pria berinisial S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat itu didapati barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Di apartemen tersebut, polisi meminta pria S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Lalu Pria S mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Begitu dibuka, di dalam kresek hitam tersebut terdapat sabu dengan berat total 8 kilogram.

“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Pria S yang ditangkap polisi terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang, berperan sebagai kurir atau pengedar.

“Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujar Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Pihak kepolisian saat ini masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

“Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya.

Baca selengkapnya

Pengendali Diburu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *