Berbagai peristiwa dan kasus kriminal di Sumatera Utara (Sumut) membuat heboh dan menarik perhatian masyarakat. Misalnya soal barang milik eks personel Ada Band yang dimaling pekerjanya serta oknum polisi yang mencuri uang tersangka narkoba.
Dua kasus itu menjadi yang terpopuler di Sumut dalam sepekan terakhir. Meski begitu, ada sejumlah kasus lainnya yang tak kalah menarik. Berikut infoSumut rangkum rinciannya:
Barang milik mantan personel Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau yang akrab disapa Eel dimaling pekerjanya sendiri di Kota Padangsidimpuan. Pelaku bernama Ibrahim Nasution (36) itu mencuri sejumlah barang hingga membuat korban rugi sekitar Rp 92.910.000 atau Rp 92 juta.
Kapolres Pasangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pencurian itu terjadi tepatnya di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (25/8/2025).
“Tersangka IN, seorang penjaga kolam, ditangkap setelah diketahui membawa kabur sejumlah barang milik majikannya, AER,” kata Wira, Senin (29/9).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada 11 September 2025. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang-barang korban yang dicuri pelaku, yakni dua unit amplifier SWR SM-500, satu unit velg mobil, dan beberapa potongan besi. Pelaku Ibrahim mengaku nekat melakukan itu karena kesal tidak digaji.
Pria bernama Hendra Syahputra (37) menyerang dan membacok sekeluarga di Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa itu terjadi di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Sabtu (27/9) sekira pukul 01.30 WIB.
Ada 3 orang korban yang dibacok pelaku, yakni Jumadi (62) serta dua anak perempuannya Tri Febri Wardani (24) dan Wahyu Pristi Wardani atau Ayu (22). Pelaku merupakan keponakan korban.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal motif kejadian itu. Namun, pelaku mengaku masuk ke rumah itu hanya karena ingin mencuri handphone korban.
“Untuk motifnya sendiri masih didalami. Keterangan pelaku saat ini memang yang bersangkutan hanya ingin mencuri handphone korban,” kata Rivanda saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (30/9).
Meski begitu, kata Rivanda, diduga ada motif lain dari kejadian tersebut, yakni karena pelaku dendam kepada korban Tri Febri. Namun, sejauh ini hal itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu mengatakan korban Febri mengalami luka robek di bagian kening, kepala, lengan patah memar di bagian mata. Sementara korban Ayu mengalami luka robek di kening dan kepala, sedangkan korban Jumadi mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, kanan, dan atas.
Subdit IV Renakta Polda Sumut menggerebek gudang ikan yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan. Ada 36 calon PMI ilegal yang diamankan dari tempat tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan tempat penampungan itu berada di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Lokasi itu digerebek pada Minggu (28/9) sekira pukul 04.00 WIB.
“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap gudang ikan yang digunakan untuk menampung calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur belakang, ilegal atau pun menggunakan kapal tongkang,” kata Ricko, Selasa (30/9).
Di lokasi itu, petugas menemukan 36 calon PMI ilegal yang terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan. Para calon PMI ini berasal dari sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa calon PMI itu mulai berkumpul di tempat tersebut sejak 27 September 2025. Rencananya, para calon pekerja akan diberangkatkan pada keesokan harinya.
Selain mengamankan para calon PMI ilegal itu, petugas kepolisian juga menangkap 3 tersangka. Ketiganya, yakni AW (39), AMN (25) dan DR (42).
Seorang pria berinisial DJ (26) memukuli ayah kandungnya, FH (59) hingga tewas di Kabupaten Nias Utara. Pelaku nekat melakukan itu karena kesal disuruh untuk menyadap kebun karet mereka.
Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Sabtu (27/9) sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya, korban menyuruh pelaku untuk menyadap kebun karet.
“Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga,” kata Agung saat konferensi pers, Kamis (2/10).
Agung mengatakan peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal disuruh untuk menyadap kebun karet. Selain itu, sebelumnya keduanya juga sempat terlibat cekcok karena hal tersebut. Atas kejadian ini, pihak keluarga menolak jasad korban untuk diautopsi.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan bahwa korban dan pelaku memang hanya tinggal berdua dirumah itu, sedangkan ibu korban tinggal di luar Kepulauan Nias.
Motivasi menyebut keluarga korban memiliki utang. Atas dasar itulah, korban menyuruh pelaku untuk bekerja.
“Dia (pelaku) nggak mau disuruh karena sudah berulang kali bapaknya menyuruh dia untuk menyadap karet. Kebetulan mereka itu tinggal berdua, mamanya sudah tinggal di luar Kepulauan Nias,” sebut Motivasi.
Oknum polisi di Polres Tanjungbalai inisial Brigadir IR (30) nekat mengambil uang dari rekening ATM tersangka narkoba berinisial AA (35). Saat ini, IR masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengatakan peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke polres beserta dengan barang bukti. Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
IR sempat meminta AA untuk menuliskan pin ATM-nya di atas kertas. Kemudian, IR pergi mengambil uang korban dengan tiga kali penarikan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai M Jihad Fajar Balman mengatakan uang yang diambil Brigadir IR dari tersangka narkoba itu berjumlah Rp 6,4 juta. Uang itu diambil IR secara tarik tunai dari ATM.
“Iya sesuai kronologis, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya. (Uang diambil) Rp 6,4 juta, iya (tarik tunai),” sebutnya.
Setelah melakukan gelar perkara, Satreskrim menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka dalam kasus itu. Brigadir IR dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan atau penggelapan.
Dalam kasus ini, IR belum diamankan. Sebab, IR sudah sepekan tidak masuk kerja. Welman menyebut pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan IR.