Baru Bebas dari Bui, Residivis Perampok Minimarket di Batam Kembali Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di minimarket Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para pelaku ternyata residivis kasus serupa.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni JLT, IA, dan NP. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Batam. Satu orang pelaku masih DPO,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Senin (8/9/2025).

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Sabtu (30/8). Saat itu, mereka mendatangi minimarket dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Para pelaku beraksi pada saat dini hari. Tiga pelaku turun dari sebuah mobil dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, sedangkan satu pelaku bersiaga di mobil,” ujarnya.

Saat itu, kasir minimarket berjumlah dua orang. Satu orang berada di lantai 2, sedangkan satu lagi berada di meja kasir.

“Mereka masuk ke dalam toko sambil membawa senjata tajam (badik) dan langsung mengancam kasir dengan mengarahkan senjata ke kepala korban,” ujarnya.

Korban yang berada di meja kasir ketakutan dan ditarik oleh pelaku ke arah gudang. Pelaku lain kemudian naik ke lantai 2 untuk mencari korban lainnya.

“Dua pelaku naik ke atas untuk memaksa korban membuka kunci brankas, namun tidak berhasil,” ujarnya.

Para pelaku kemudian mengikat kedua korban dengan tali rafia. Mereka mengambil uang pribadi korban sebesar Rp 200 ribu serta sejumlah barang berharga di minimarket.

“Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban masih dalam keadaan terikat,” ujarnya.

Sekitar lima menit kemudian, seorang pembeli mengetuk pintu gudang tempat kedua kasir diikat. Para korban meminta tolong untuk dilepaskan.

“Korban meminta pertolongan. Konsumen tersebut akhirnya membantu membuka ikatan korban dan membawa mereka turun, namun para pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari laporan itu, dua pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial JLT dan IA,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial NP. Namun NP berusaha melawan petugas dengan menyerang menggunakan parang.

“Saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku NP berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka baru keluar dari penjara pada awal tahun 2025.

“Para pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar pada Februari 2025 lalu. Untuk pelaku yang DPO masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *