Bawa 1,5 Kilo Sabu, 3 Penumpang Bus ALS Ditangkap BNN Sumbar

Posted on

Tiga orang penumpang Bus ALS, diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, karena membawa 1,5 kilogram narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap saat bus berhenti di poll bus Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi mengatakan, tiga penumpang Bus ALS tersebut masing-masing dua perempuan AL alias L (41 tahun) asal Bireuen, N alias C (24 tahun) asal Aceh Utara, dan laki-laki berinisial S alias F (38 tahun) asal Aceh Timur.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi,” kata Ricky dalam keterangan yang diterima infoSumut.

Ricky menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/5), sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi,” katanya.

Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran disimpan di lipatan celana, perut dan di balik celana dalam,” katanya.

“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan estimasi total berat 1.500 gram,” terang Ricky.

Ikut diamankan buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek, dan1 buah dompet warna coklat.

“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” katanya lagi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika,” tambah dia.