Massa di Banda Aceh menggelar aksi menolak penetapan empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka membawa sejumlah bendera bintang bulan serta meneriakkan kata-kata ‘merdeka’.
Massa awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, tidak jauh dari kantor gubernur Aceh. Mereka berjalan kaki menuju tempat aksi dengan berjalan kaki serta truk.
Sebagian massa tampak membawa bendera bintang bulan dan replika senjata dari kayu. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘merdeka’ serta ‘referendum’.
Setelah sempat berorasi di depan gerbang, massa yang tiba sekitar pukul 12.30 WIB kemudian masuk ke pekarangan kantor gubernur. Aksi itu mendapatkan pengawalan dari pihak Satpol PP serta polisi.
“Kami menolak keputusan Mendagri menetapkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara (Sumut),” teriak seorang orator, Rizki dari atas truk komando.
Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Mendagri Tito Karnavian serta memeriksanya. Massa juga menyinggung rencana pembentukan empat batalion pembangun di Aceh.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).