Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Emas, Modus Dililit di Badan

Posted on

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar. Emas tersebut dibawa dari luar negeri melalui salah satu pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari informasi yang diterima infoSumut, emas seberat 2,5 kilogram itu diselundupkan dari luar negeri ke Batam dengan cara disembunyikan di tubuh pelaku beberapa hari lalu. Emas tersebut dililitkan di badan agar lolos dari pemeriksaan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil diketahui dan digagalkan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penggagalan upaya penyelundupan emas dari luar negeri tersebut.

“Betul (penggagalan penyelundupan emas),” kata Evi, Senin (29/9/2025).

Evi mengatakan, kasus penyelundupan emas dalam jumlah besar itu saat ini masih dalam penyidikan.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Evi mengungkapkan, dalam upaya penyelundupan emas yang digagalkan itu, petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu orang pelaku. Hasil penyelidikan menyatakan pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ada satu orang yang ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Evi menambahkan, hasil perhitungan pihaknya menunjukkan emas yang diselundupkan itu berjumlah 145 pcs atau sekitar 2,5 kilogram. Ia menyebut detail kasus tersebut akan disampaikan setelah hasil penyidikan rampung.

“Sekitar 145 pcs perhiasan atau kurang lebih 2,5 kg, selengkapnya nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi 2,5 kilogram emas yang diselundupkan itu diperkirakan mencapai Rp 5,49 miliar dengan harga emas pada hari yang per gram mencapai Rp 2.198.000.