Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap peredaran 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp 300 miliar di wilayah Pekanbaru. Sayangnya, tidak ada satupun tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pengungkapan dilakukan petugas Bea dan Cukai di Komplek Pergudangan Avian Warehouse Jalan SM Amin Pekanbaru. Bahkan tim dari Bea dan Cukai pusat turun langsung dalam mengungkap kasus ilegal, Selasa (6/1) kemarin.
“Kemarin kami berhasil mengungkap pergudangan rokok ilegal, ada sekitar 160 juta batang rokok ilegal baik impor atau lokal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama di lokasi pergudangan, Rabu (7/1/2026).
Djaka menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Bahkan Pekanbaru menjadi daerah berbatasan langsung dengan Selat Malaka berpotensi jadi jalur penyelundupan di wilayah pesisir.
“Negara hadir, tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal ini. Pelaku akan kita ungkap semaksimal mungkin, kita tidak hanya pada pelaku yang ada di gudang ini saja,” kata Djaka.
Sayangnya, dari barang bukti senilai Rp 300 miliar itu tidak ada satupun tersangka. Hanya ada tiga orang diamankan selama 4 bulan pengintaian dan tak juga disebut jelas peran ketiganya.
“Untuk sementara inisial kita lakukan pendalaman karena ketika kita sampaikan rekan-rekan wartawan sudah tahulah. Bukan menutup-nutupi, tetapi ini akan kita ungkap sampai siapa yang bertanggungjawab pemilik gudang ini. Status belum tersangka, baru kita mintai keterangan,” kata Djaka.
Djaka mengungkap gudang itu sudah lama beroperasi. Bahkan, tim mengintai gudang selama 4 bulan hingga akhirnya diputuskan untuk diambil tindakan tegaa.
“Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama, pasti kegiatan tidak seketika ada. Terbukti kita lakukan pengintaian selama 4 bulan,” kata Djaka.







