Beda Wakaf dan Zakat dalam Islam, Ini Penjelasannya - Giok4D

Posted on

Segala harta yang dimiliki manusia sejatinya bukan sepenuhnya milik pribadi. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan, salah satunya melalui amalan sedekah dalam Islam.

Di antara bentuk sedekah yang pahalanya tetap mengalir meski pemiliknya telah meninggal adalah wakaf. Lalu, apa yang dimaksud dengan wakaf, dan bagaimana perbedaannya dengan zakat?

Dilansir infoHikmah dari buku ‘Hukum Wakaf’ yang ditulis Deng Nana dijelaskan, wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang bermakna “menahan”, “berhenti”, “diam”, atau “tetap”. Kata al-waqf sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menahan harta agar tidak berpindah kepemilikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah benda bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas untuk kepentingan umat Islam, sebagai hadiah atau pemberian yang dianggap suci.

Secara istilah, wakaf berarti penyerahan harta dengan cara menahan kepemilikannya namun memanfaatkannya bagi kemaslahatan umat. “Menahan” dalam konteks ini berarti harta tersebut tidak boleh diwariskan, dijual, digadaikan, dihibahkan, disewakan, maupun dipindahkan dengan cara lain.

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid, wakaf dikategorikan sebagai sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan. Wakaf hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta sah, dan bisa diikrarkan lewat ucapan, perbuatan, atau tulisan.

Dalam Hukum Wakaf dijelaskan ada tiga syarat utama agar suatu harta sah diwakafkan:

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 5 UU Wakaf yang menyebutkan bahwa harta wakaf adalah harta tahan lama, bermanfaat berkelanjutan, memiliki nilai ekonomi sesuai syariat, dan diserahkan oleh wakif.

Selain itu, penerima manfaat wakaf harus Muslim dan merdeka. Dalam kondisi tertentu, kafir zimmi juga bisa menjadi penerima. Bila penerima tidak ditentukan, manfaat wakaf harus diarahkan pada kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Ikrar wakaf juga wajib mengandung sifat kekal (ta’bid). Karena itu, wakaf tidak sah bila dibatasi oleh waktu tertentu. Ucapan atau ikrar harus jelas, bisa diwujudkan, dan tidak disertai syarat yang membatalkan wakaf.

Dalam buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat didefinisikan sebagai kewajiban setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta sesuai aturan syariat, lalu diberikan kepada pihak yang berhak, seperti fakir miskin.

Berdasarkan buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh Hambali, M.Ag, zakat terbagi dua:

1. Zakat Fitrah

Wajib ditunaikan saat Ramadan menjelang Idul Fitri, dengan kadar satu sha’ (sekitar 2,5 kg makanan pokok, misalnya beras atau gandum). Zakat ini boleh dalam bentuk makanan pokok sesuai daerah atau diganti dengan uang senilai harga makanan tersebut.

Kewajiban ini berdasar hadis Nabi Muhammad SAW:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Merupakan zakat atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan selama setahun Hijriah). Berbeda dari zakat fitrah yang khusus Ramadan, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja asalkan syaratnya terpenuhi.

Jenis zakat mal mencakup:

Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan ada delapan golongan penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, pejuang di jalan Allah, serta musafir.

Artinya, zakat wajib ditunaikan dengan kadar dan waktu tertentu. Sedangkan wakaf sifatnya sukarela, tidak dibatasi waktu, dan pahalanya tetap mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.

Wallahu a’lam.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pengertian Wakaf dalam Islam

Syarat Sah Wakaf

Pengertian Zakat

Jenis-Jenis Zakat

2. Zakat Mal

Penerima Zakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *