Bursa Efek Indonesia (BEI) bekukan perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai Rabu, 17 Desember 2025. Kebijakan ini diambil usai perusahaan diminta menghentikan kegiatan operasionalnya terkait dugaan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan di Sumatera.
Dilansir melalui infoFinance, BEI menyampaikan bahwa suspensi dilakukan karena munculnya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan. Hal ini dipicu oleh permintaan pemerintah agar aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara.
Penghentian operasional ini tercantum dalam PP Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A membeberkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham INRU hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.
“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” ungkap Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam pengumumannya, Kamis (18/12/2025).
Tekanan terhadap saham INRU tampak sudah terlihat sebelum suspensi diberlakukan. Berdasarkan data RTI Business, harga saham perseroan terpantau melemah lebih dari 37,02% dalam kurun 11 hari perdagangan terakhir.
Saham INRU turun dari level Rp 750 per saham pada 20 November 2025 menjadi Rp 590 per saham.
Selain itu, aktivitas investor asing juga menunjukkan kecenderungan melepas saham INRU. Dalam sepekan terakhir, tercatat aksi jual bersih (net foreign sell) oleh investor asing dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Kehutanan untuk mengaudit serta evaluasi mendalam terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah Sumut.
Proses audit ini berada diawasi langsung Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki. Ia menyebut apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka peluang untuk mencabut izin PBPH perusahaan atau mengurangi luas kawasan hutan yang dapat dikelola.
“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Menanggapi tudingan tersebut, manajemen PT Toba Pulp Lestari mengaku keberatan dan menepis tuduhan jika aktivitas perusahaan menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Sumatera.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai dengan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk pengembangan tanaman eucalyptus. Sisa area lainnya diklaim tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Manajemen juga menuturkan bahwa selama lebih dari 30 tahun beroperasi, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil melalui dialog dan program kemitraan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023, perseroan memperoleh penilaian patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sejak 2018, perusahaan juga disebut telah melakukan peremajaan fasilitas pabrik guna menekan dampak lingkungan.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegas Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12).
