Benarkan Orang yang Mau Berkurban Dilarang Memotong Kuku-Rambut?

Posted on

Menjelang Idul Adha, sering muncul pertanyaan seputar hukum memotong rambut dan kuku bagi mereka yang berniat berkurban. Bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam.

Hal ini berkaitan dengan bulan Zulhijah-salah satu bulan istimewa dalam Islam-di mana umat Muslim menjalankan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki dasar syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.

Salah satu hadits menyebutkan adanya larangan untuk mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin menyembelih hewan kurban.

Dilansir infoHikmah dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., disebutkan bahwa larangan tersebut didasarkan pada hadits dari riwayat Ubaidillah bin Muad’z al-Anbari, dari Amru bin Muslim, dari Said bin Musayyib, dari Ummu Salamah yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin disembelihnya, apabila hilal bulan Zulhijah telah terlihat, maka dia jangan mencabut satu pun rambut atau kukunya hingga dia selesai melaksanakan kurbannya.” (HR Abu Daud)

Menurut buku Fiqih Kurban karya Lasan, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, tidak sampai berdosa jika dilakukan, tetapi lebih utama dihindari. Bila seseorang sudah terlanjur mencukur rambut atau memotong kuku setelah masuk Zulhijah, maka tidak apa-apa.

Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzab mengatakan, “Menurut mazhab kami (Syafi’i) bahwa memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban pada sepuluh hari pertama dari bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzil sampai orang tersebut selesai menyembelihnya.”

Dalam hal ini ada tiga hal penting yang perlu dipahami:

1. Muslim yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Zulhijah sampai kurban disembelih. Bila niat kurban datang di pertengahan Zulhijah, maka larangan berlaku sejak niat itu dibuat.

2. Memotong kuku yang dimaksud adalah menghilangkannya dengan cara apapun-baik dipotong, digigit, atau disobek. Larangan terhadap rambut mencakup semua jenis bulu tubuh, seperti kumis, bulu ketiak, rambut kepala, dan bulu kemaluan.

3. Jika ada kebutuhan mendesak, seperti kuku yang patah dan menyakitkan, atau kebutuhan medis, maka memotong rambut dan kuku dibolehkan.

Wallahu a’lam.

Dasar Larangan Potong Rambut dan Kuku

Hukum Menurut Ulama Fikih