Empat pulau yang awalny adi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diputuskan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah pejabat baik di Aceh maupun di Sumut memberikan tanggapan terkait hal itu.
Untuk diketahui, empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang,Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan mengenai empat pulau itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Syakir menyebut pihaknya akan memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. Menurutnya, empat pulau itu tetap diputuskan masuk ke Sumut meski Pemprov Aceh menunjukkan sejumlah bukti.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.
Respons negatif atas putusan ini juga disampaikan Anggota DPD Asal Aceh Sudirman Haji Uma. Dia mengaku telah menyurati kementerian tersebut pada 2017 dan 2022 namun tidak digubris.
“Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkanpulautersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Haji Uma menilai keputusan itu sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Ia mengungkapkan sejak 17 Juni 1965, keempatpulautersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni masyarakat Aceh.
Warga yang pernah tinggal di sana disebut saat ini menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga disebut sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012.
“Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” jelas Haji Uma.
Pada tahun 2018, kata Haji Uma, Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, juga telah menyurati Kemendagri berkali-kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.
“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan sepihak,” jelas Haji Uma.
“Saya meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan suara masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas. Saya juga mendesak agar keputusan Mendagri tersebut segera dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah jika Pemprov Sumut merebut empat pulau itu. Bobby mengatakan, persoalan terkait empat pulau itu adalah tentang batas wilayah.
“Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Rabu (28/5/2025).
Dalam pembahasan batas wilayah antar provinsi maupun kabupaten/kota, ujar Bobby, selalu ada tim. Tim tersebut dari daerah maupun kementerian.
“Batas wilayah ini baik antar kabupaten/kota, batas wilayah antar provinsi itu semua sebenarnya timnya ada pada saat pembahasan. Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi,” jelasnya.
Bobby menilai, persoalan mengambil pulau tidak bisa sembarangan dilakukan. Semua, ujar Bobby, ada aturannya.
“Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh,” ujarnya.
Bobby sendiri belum mengetahui apakah warga di4pulauitu apakah memiliki KTP Sumut atau Aceh. Pihaknya bakal mengecek secara detail persoalan itu.
“Nah kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, misalnya di sana warganya ber-KTP Aceh atau ber-KTP Sumatera Utara nanti akan kami cek terlebih dahulu,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyambut baik soal penetapan itu.
“Kita berterimakasih dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan4pulauitu dimasukkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal inipulau-palau tersebut memang berbatasan sama Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Masinton Pasaribu saat dihubungi, Kamis (29/5).
Pemkab Tapteng, ujar Masinton, akan mengelola hingga pemantauan wilayah tersebut. Termasuk hal-hal lainnya terkait masuknya4pulauitu ke wilayah Tapteng.
“Ketika batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itupulau-pulautersebut dimasukkan ke Sumatera Utara tentu dalam pengelolaan, pembinaan di teritori, pemantauan, apa segala macam akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucapnya.
Meskipun demikian, Masinton mengaku baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan. Pihaknya bakal meninjau4pulauitu setelah menerima informasi resmi.
“Saya belum dapat informasi detailnya karena melihat di Kabupaten Tapanuli Tengah ada beberapapulaunggak ada penghuni, kami kan baru tahu dari media, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Provinsi Sumatera Utara kami Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi4pulautersebut,” ujarnya.