Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan tempat tinggal kerap menjadi sumber perbedaan pendapat antara suami dan istri. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah ketika istri menolak tinggal bersama mertua, lalu muncul kekhawatiran apakah sikap tersebut termasuk perbuatan dosa dalam Islam.
Hak istri dalam pernikahan sendiri telah diatur dalam syariat Islam, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan aman. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan kewajiban suami sebagai pemimpin keluarga.
Dikutip infoHikmah dari buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, dalam kajian fikih dikenal konsep haq al-ihtibas, yaitu hak suami untuk menetapkan tempat tinggal bagi istrinya atau meminta istri tinggal bersamanya. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak karena terikat oleh syarat dan batasan tertentu.
Para ulama sepakat kewajiban istri untuk tinggal bersama suami hanya berlaku apabila suami menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi ketentuan syariat. Tempat tinggal tersebut harus bersifat khusus, yakni tidak bercampur dengan anggota keluarga lain, berada dalam lingkungan yang aman, serta layak untuk ditempati.
Selain itu, apabila terdapat pihak ketiga dalam satu rumah, seperti mertua, ipar, atau anak suami dari pernikahan sebelumnya, maka tinggal bersama hanya dapat dilakukan jika istri menyatakan keridhaannya.
Dengan demikian, apabila suami mengajak istri untuk tinggal di rumah orang tuanya atau hidup satu atap dengan keluarga besar tanpa kerelaan istri, istri memiliki hak untuk menolak. Penolakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz, selama dilakukan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), juga menjelaskan kewajiban seorang anak laki-laki untuk berbakti kepada orang tua tidak akan terputus oleh pernikahan.
Menurut Buya Yahya, seorang suami tetap memiliki kewajiban untuk berbakti kepada bapak dan ibunya kapan pun dan di mana pun, terlebih ketika orang tua membutuhkan kehadirannya. Dalam kondisi tersebut, seorang anak dianjurkan untuk menyambut orang tuanya dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa mengabaikan kewajiban lainnya.
“Kewajibanmu kepada orang tua tidak akan terputus sampai kapan pun dan di mana pun. Surgamu adalah di orang tuamu, maka seorang anak tetap wajib berbakti kepada bapak dan ibunya,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, dikutip Rabu (21/1/2026). infoHikmah telah mendapat izin untuk mengutip channel tersebut.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kehormatan dan hak istri. Dalam Islam, istri memang memiliki kewajiban untuk taat kepada suami, tetapi ketaatan tersebut memiliki batasan apabila terdapat kondisi yang bertentangan dengan syariat.
Apabila lingkungan rumah mertua membuat istri tidak nyaman, misalnya karena tidak terjaganya aurat, adanya kebiasaan bergunjing, atau kondisi rumah yang tidak mendukung kehormatan seorang perempuan, istri diperbolehkan untuk tidak tinggal di sana dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i dan atas seizin suami.
“Kalau ternyata di rumah ibumu itu kurang nyaman bagi seorang istri, istrinya mungkin adalah istri yang biasa terhormat dengan menutup auratnya, dengan menjaga kehormatannya. Kemudian di rumah ibumu itu, mohon maaf, toiletnya pun masih terbuka atau macam-macam yang belum rapi, sehingga istri Anda tidak nyaman. Maka Anda hargai kemuliaan yang diinginkan oleh seorang istri,” jelas Buya Yahya.
“Catatannya adalah asalkan tidak maunya itu bukan karena kebencian. Kalau Anda tidak mau datang karena kebencian, Anda jadi perempuan rendah.” sambungnya.
Buya Yahya juga mengingatkan agar penolakan istri tidak didasari oleh rasa benci, iri, atau permusuhan terhadap mertua. Sikap semacam itu tidak dibenarkan dalam Islam dan dapat merendahkan martabat seorang istri. Menurutnya, setiap kasus harus ditelusuri penyebabnya secara adil, apakah benar ada alasan syar’i atau hanya persoalan rasa tidak suka semata.
Dalam pandangannya, solusi terbaik adalah musyawarah antara suami dan istri. Suami tidak boleh memaksa istri apabila memang terdapat alasan syar’i yang kuat, tetapi istri juga tidak boleh melarang suami untuk berbakti kepada orang tuanya.
Menurut penjelasan dalam buku Habis Nikah Terbitlah Berkah oleh Ali Abdullah, tinggal secara terpisah dari orang tua atau mertua kerap dinilai lebih efektif untuk meredam potensi konflik dalam rumah tangga, karena pasangan memiliki ruang yang lebih leluasa dalam mengatur urusan domestik dan menjaga privasi.
Meski demikian, pilihan tinggal bersama atau terpisah tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing keluarga. Sebab, konflik pada dasarnya dapat terjadi dalam relasi apa pun dan perlu disikapi dengan bijak.
Sehingga keseimbangan antara menghormati orang tua dan memuliakan istri menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Sebab, orang tua tetap memiliki hak untuk dihormati, sementara istri adalah amanah besar yang diikat dengan perjanjian agung di hadapan Allah SWT.
Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua?
Penjelasan Buya Yahya soal Istri Menolak Tinggal dengan Mertua
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), juga menjelaskan kewajiban seorang anak laki-laki untuk berbakti kepada orang tua tidak akan terputus oleh pernikahan.
Menurut Buya Yahya, seorang suami tetap memiliki kewajiban untuk berbakti kepada bapak dan ibunya kapan pun dan di mana pun, terlebih ketika orang tua membutuhkan kehadirannya. Dalam kondisi tersebut, seorang anak dianjurkan untuk menyambut orang tuanya dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa mengabaikan kewajiban lainnya.
“Kewajibanmu kepada orang tua tidak akan terputus sampai kapan pun dan di mana pun. Surgamu adalah di orang tuamu, maka seorang anak tetap wajib berbakti kepada bapak dan ibunya,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, dikutip Rabu (21/1/2026). infoHikmah telah mendapat izin untuk mengutip channel tersebut.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kehormatan dan hak istri. Dalam Islam, istri memang memiliki kewajiban untuk taat kepada suami, tetapi ketaatan tersebut memiliki batasan apabila terdapat kondisi yang bertentangan dengan syariat.
Apabila lingkungan rumah mertua membuat istri tidak nyaman, misalnya karena tidak terjaganya aurat, adanya kebiasaan bergunjing, atau kondisi rumah yang tidak mendukung kehormatan seorang perempuan, istri diperbolehkan untuk tidak tinggal di sana dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i dan atas seizin suami.
“Kalau ternyata di rumah ibumu itu kurang nyaman bagi seorang istri, istrinya mungkin adalah istri yang biasa terhormat dengan menutup auratnya, dengan menjaga kehormatannya. Kemudian di rumah ibumu itu, mohon maaf, toiletnya pun masih terbuka atau macam-macam yang belum rapi, sehingga istri Anda tidak nyaman. Maka Anda hargai kemuliaan yang diinginkan oleh seorang istri,” jelas Buya Yahya.
“Catatannya adalah asalkan tidak maunya itu bukan karena kebencian. Kalau Anda tidak mau datang karena kebencian, Anda jadi perempuan rendah.” sambungnya.
Penjelasan Buya Yahya soal Istri Menolak Tinggal dengan Mertua
Buya Yahya juga mengingatkan agar penolakan istri tidak didasari oleh rasa benci, iri, atau permusuhan terhadap mertua. Sikap semacam itu tidak dibenarkan dalam Islam dan dapat merendahkan martabat seorang istri. Menurutnya, setiap kasus harus ditelusuri penyebabnya secara adil, apakah benar ada alasan syar’i atau hanya persoalan rasa tidak suka semata.
Dalam pandangannya, solusi terbaik adalah musyawarah antara suami dan istri. Suami tidak boleh memaksa istri apabila memang terdapat alasan syar’i yang kuat, tetapi istri juga tidak boleh melarang suami untuk berbakti kepada orang tuanya.
Menurut penjelasan dalam buku Habis Nikah Terbitlah Berkah oleh Ali Abdullah, tinggal secara terpisah dari orang tua atau mertua kerap dinilai lebih efektif untuk meredam potensi konflik dalam rumah tangga, karena pasangan memiliki ruang yang lebih leluasa dalam mengatur urusan domestik dan menjaga privasi.
Meski demikian, pilihan tinggal bersama atau terpisah tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing keluarga. Sebab, konflik pada dasarnya dapat terjadi dalam relasi apa pun dan perlu disikapi dengan bijak.
Sehingga keseimbangan antara menghormati orang tua dan memuliakan istri menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Sebab, orang tua tetap memiliki hak untuk dihormati, sementara istri adalah amanah besar yang diikat dengan perjanjian agung di hadapan Allah SWT.







