Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM di kasus dugaan pemerasan dan dengan pengancaman dinyatakan lengkap. Dengan begitu Nikita dan IM akan segera diadili.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan pihaknya menerima berkas perkara Nikita Mirzani dari Polda Metro Jaya.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21,” katanya dikutip infoNews, Senin (2/6/2025).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Terkait waktu sidang perdana, Syahron mengatakan masih dalam penyusunan. Dengan diserahkannya berkas ke jaksa, artinya Nikita Mirzani segera disidang, tapi belum diketahui jadwal sidang perdana itu digelar.
“Belum (jadwal sidang perdana),” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan kembali berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk diteliti.
“Sampai saat ini, belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum) tentang P-21 berkas perkara tersebut,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/5).
“Tapi, kami dapat memastikan bahwa, kami spill sedikit kepada rekan-rekan bahwa, berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber itu tertanggal 5 Mei 2025,” lanjutnya.
Saat ini, lanjut Reonald, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh jaksa. Berkas perkaranya masih dalam penelitian jaksa.
“Saat ini masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap satu dan tahap dua kan,” bebernya.