Seorang wanita di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Pipi Indriyani (23) membuat akal-akalan agar mantan suami sirinya, Dedi Sanjaya ditangkap petugas kepolisian. Hal itu dilakukan Pipi karena persaingan bisnis sabu-sabu antara dirinya dan suaminya.
“Bahwa Dedi Sanjaya sudah pernah menikah, lalu cerai. Kemudian, nikah siri dengan Pipi, mereka pengedar narkoba di wilayah Simalungun. Sesuai keterangan Pipi, mereka (Pipi dan Dedi ) sudah pisah,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025).
Henry menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya pemberitaan di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 yang menunjukkan foto pelaku Dedi Sanjaya berdampingan dengan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Simalungun Ipda FS.
Narasi media online itu menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak berani untuk menangkap Dedi Sanjaya terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tanah Jawa. Setelah ditelusuri, pemberitaan itu ternyata diinisiasi oleh pelaku Pipi untuk menyingkirkan pelaku Dedi Sanjaya.
Perwira pertama polri itu menyebut pelaku Dedi Sanjaya baru saja selesai menjalani hukuman karena kasus narkoba pada April 2025. Setelah keluar dari tahanan, Dedi kembali mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Jawa dengan dibantu beberapa anggotanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu didapat Dedi dari seseorang berinisial J di Kabupaten Batu Bara. Akibat hubungan Pipi dan Dedi sudah tidak harmonis, Dedi pun menghasut J untuk tidak lagi memberikan pasokan sabu-sabu kepada Pipi.
“Di satu sisi, Pipi juga diketahui sebagai pemakai dan pengedar narkoba yang juga memperoleh narkoba dari si J. Hubungan antara Dedi dan Pipi sudah tidak harmonis, selanjutnya Dedi meminta kepada si
J agar jangan lagi memberikan barang (narkoba) kepada Pipi. Dengan demikian Pipi tidak lagi mendapatkan stok barang dan tidak bisa berjualan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ucapan pelaku Dedi itu pun sampai ke telinga Pipi. Kesal dengan perbuatan mantan suaminya itu, Pipi pun membuat rencana untuk menjebloskan kembali Dedi ke penjara.
Caranya, Pipi menghubungi pemilik dua media online berinisial T dan meminta cara agar Dedi Sanjaya ditangkap petugas kepolisian. T pun memuat foto Dedi dan Ipda FS ke media onlinenya dengan menambahkan narasi seolah-olah petugas kepolisian tidak berani menangkap Dedi Sanjaya.
“Pipi Indriyani yang merasa tersaingi oleh Dedi Sanjaya sudah tidak harmonis lagi dalam bisnis narkoba, sehingga memanfaatkan oknum media online membuat berita yang berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya. Dia (Pipi) berharap dengan cara ini, bisnisnya akan berjalan lancar tanpa gangguan, jika Dedi Sanjaya kembali hidup di balik jeruji besi,” ujar Henry.
Personel Satresnarkoba lalu menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Awalnya, petugas menuju rumah pelaku Dedi di Kecamatan Tanah Jawa pada 15 Mei 2025. Namun, saat itu, petugas tidak menemukan pelaku.
Sore harinya, personel Satresnarkoba menuju rumah Pipi di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari rumah itu, petugas mengamankan Pipi dan sabu-sabu seberat 1,41 gram.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekan Pipi bernama Dedy Syahputra alias Toples (35) di Nagori Purba, Kecamatan Pematang Bandar. Dari tangan Dedy, petugas mengamankan 35,97 gram sabu-sabu serta alat pengemasan narkoba.
“Dari hasil penyelidikan dari kedua tersangka tersebut, diketahui bahwa barang haram ini diterima dari bandar narkoba berinisial J yang yang masih dilakukan pencarian. Polres Simalungun akan bekerja sama dengan Polres Batubara untuk mengungkap identitas dan menangkap bandar tersebut,” pungkasnya.