Oknum polisi berinisial AK yang berdinas di Polres Bintan masih bertugas, meski beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus PMI ilegal oleh Polresta Tanjungpinang. Informasi itu pun dibenarkan oleh Polres Bintan.
“Masih aktif (bertugas),” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, Jumat (16/5/2025).
Prasojo mengatakan oknum polisi yang tersandung kasus PMI ilegal itu belum menjalani sidang etik. Menurutnya, sidang etik akan digelar usai ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Belum menjalani (sidang) etik. Untuk kendala (sidang etik) tidak ada, masih menunggu hasil sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Disinggung soal oknum anggota Polres Bintan yang tidak ditahan, Prasojo menyebut kurang mengetahui hal tersebut. Ia menyarankan agar mengonfirmasi soal tidak ditahannya oknum polisi berinisial AK ke Polresta Tanjungpinang.
“Boleh ditanyakan saja ke Polres Tanjungpinang, itu wewenang Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Prasojo mengatakan Polres Bintan tegas dalam pemberantasan PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyebut pihaknya juga secara aktif mensosialisasikan bahaya TPPO kepada masyarakat.
“Terkait dalam hal pemberantasan TPPO, kami dari Polres Bintan terus menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku TPPO dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, termasuk modus operandi pelaku dan menghindari menjadi korban TPPO. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu kami dari kepolisian apabila melihat atau mengetahui kejadian tersebut agar dapat langsung memberitahukan kepada kami,” ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, belum merespons soal tidak ditahannya oknum polisi yang jadi tersangka kasus PMI ilegal.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum anggota polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Sabtu (28/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, oknum polisi dan istrinya itu diketahui menampung calon PMI ilegal di rumahnya. Pasangan tersebut diketahui telah menerima sejumlah uang untuk biaya penampungan hingga pengurusan dokumen dari calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan oknum polisi itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan satu orang korban, yaitu calon PMI ilegal berinisial BM asal Nusa Tenggara Timur (NTT). BM diketahui telah ditampung oleh AK dan istrinya sejak September 2024 dan tidak diberangkatkan ke Malaysia sesuai yang dijanjikan.
BM mengaku telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk proses keberangkatan tersebut. Namun, hingga Desember 2024, ia tidak kunjung diberangkatkan, sehingga kasus ini terungkap dan AK diamankan oleh pihak berwajib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.