Bertahun-tahun Meninggalkan Salat, Begini Cara Menggantinya

Posted on

Salat merupakan ibadah wajib yang waktunya telah ditentukan. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 103.

Lantas, bagaimana cara mengganti salat, jika pernah meninggalkannya bertahun-tahun atau sampai tak terhitung jumlahnya?

Dilansir infoHikmah, dalam Islam istilah mengganti salat yang ditinggalkan disebut dengan qadha. Umumnya qadha ini dilakukan jika lupa mendirikan salat atau karena tertidur.

Dalam kitab Fikih Ibadah karya Hasan Ayub, dijelaskan orang yang lupa mendirikan salat atau tertidur harus mengerjakannya ketika ingat atau setelah bangun. Bersandar pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Qatadah RA, berikut hukum mengganti salat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur. Ia berkata Rasulullah SAW bersabda,

لَيْسَ في النوم تفريط، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقْظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Artinya: “Tidak ada sikap lalai di dalam tidur, melainkan sikap lalai itu ketika terjaga, apabila salah seorang di antara kalian lupa mendirikan salat atau tertidur, maka hendaklah ia mendirikannya ketika teringat, sebab Allah SWT berfirman, “dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS Taha: 14)

Berbeda jika dengan sengaja meninggalkan salat, bukan karena lupa atau ketiduran. Menurut sejumlah ulama, termasuk Imam al-Ghazali, seseorang harus bertobat terlebih dahulu atas dosa meninggalkan salat itu.

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mengatakan seseorang yang meninggalkan salat atau pernah salat dengan pakaian najis atau niatnya tidak benar karena belum tahu syaratnya, bisa mengganti (qadha) salat-salat tersebut. Apabila jumlah salat yang ditinggalkan ragu, Imam al-Ghazali menganjurkan agar memperkirakannya menurut keyakinan terkuat.

“Jika ia ragu akan jumlah salat yang telah ia lewatkan, maka ia boleh memperkirakannya, terhitung sejak usia baligh, lalu dikurangi dengan jumlah yang diyakini telah dikerjakan dengan baik. Setelah itu, ia tinggal mengganti sisanya dengan perhitungan berdasarkan keyakinan yang kuat, teliti, dan sungguh-sungguh,” kata Imam al-Ghazali dalam kitab At-Taubah ila Allah wa Mukaffarat al-Dzunub yang diterjemahkan Abu Yazid al-Basthomi.

Sementara ulama lain seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan lainnya berpendapat tak ada keharusan mengqadha salat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun, karena Nabi SAW tak memberi keringanan qadha salat selain karena lupa atau ketiduran.

Namun, wajib baginya untuk bertobat nasuha, memperbanyak istighfar, istikamah menjalankan kewajiban agama, dan menjaga salatnya. Para ulama tersebut berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah An Nisa’ ayat 103,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…

Artinya:”…Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya

Hukum Mengganti Salat

Cara Mengganti Salat yang Tak Terhitung Jumlahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *