Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah Dek Fadh melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Hasan Nasbi di Jakarta. Dek Fadh mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA) serta menegaskan Tanah Rencong sudah tidak punya wacana separatis.
Dek Fadh mengatakan, inisiatif revisi UUPA lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan realitas kekinian. UU itu disebut sudah berusia hampir dua dekade.
“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” kata Dek Fadh dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Ketua Partai Gerindra Aceh itu juga menegaskan komitmen Aceh tetap solid dalam bingkai persatuan nasional. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi kata merdeka di Tanah Rencong.
“Kami juga memastikan bahwa tidak ada lagi wacana separatis. Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” jelasnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyambut baik niat dan semangat yang ditunjukkan Wagub Aceh dan timnya. Ia menjelaskan peran strategis kantornya sebagai simpul koordinasi konten dan substansi kebijakan yang mendukung program-program pemerintahan.
“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.
“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” lanjut Hasan.